Tiba-Tiba Kena Tilang, Yuk Kenalan Sama Sistem Tilang Elektronik

Tilang Elektronik (Foto: Bisnis.com)

Like

Be-emers, kalian pasti pernah dengar soal tilang elektronik yang sudah mulai diberlakukan ini kan? Bentuk modernisasi pada bidang penegakan hukum adalah pemberlakuan sistem tilang elektronik atau biasa disebut dengan istilah ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

ETLE merupakan suatu terobosan dalam pemanfaatan teknologi yang dipergunakan oleh kepolisian dan lembaga berwenang lainnya untuk memantau perilaku warga dalam berlalu lintas.

ETLE juga mencatat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dengan menggunakan kamera pengawas dan langsung terintegrasi dengan data pusat.
 

Sejarah ETLE


Sistem elektronik seperti ini sudah lama diterapkan oleh sejumlah negara di dunia, yaitu Amerika Serikat sejak tahun 2009, Inggris, Korea Selatan, Jepang sejak tahun 2014, Singapura sejak tahun 2012, Malaysia sejak tahun 2012, serta Australia.

Di Indonesia sendiri, sebenarnya sejak tahun 2018 sudah diberlakukan tilang elektronik, tetapi hanya diujicobakan pada Provinsi DKI Jakarta. Awalnya hanya untuk kendaraan beroda empat, tetapi pada Februari 2019, mulai diberlakukan bagi pengendara sepeda motor.


Baca Juga: Bagaimana Implementasi Tilang Elektronik di Indonesia?

Kemudian, secara nasional sistem ini mulai diterapkan pada 17 Maret 2021 untuk tahap pertama. Lalu, tanggal 1 April tahun 2022 mulai diberlakukan tilang elektronik di jalan tol.

Alat elektronik yang digunakan pun terbagi menjadi dua jenis, yaitu ETLE biasa atau statis dan ETLE mobile, yaitu kamera yang terletak di kendaraan atau seragam petugas kepolisian.

Sistem ini berlandaskan Pasal 272 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 

Pelanggaran dalam ETLE


Berdasarkan pasal-pasal tersebut, bentuk-bentuk pelanggaran yang terdeteksi oleh kamera ETLE ada banyak, diantaranya:
  1. Melanggar marka jalan di kawasan kamera ETLE
  2. Pengemudi roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman selama berkendara 
  3. Berkendara sambil menggunakan telepon seluler 
  4. Melanggar batas kecepatan 
  5. Plat kendaraan melanggar peraturan ganjil-genap 
  6. Berkendara melawan arus 
  7. Menerobos lampu merah 
  8. Pengemudi roda dua yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) 
  9. Berboncengan lebih dari dua orang pada kendaraan roda dua
  10. Pengemudi roda dua yang tidak menyalakan lampu saat siang dan malam hari.

Bagi pengemudi yang tertangkap oleh kamera ETLE melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut, maka hasil tangkapan gambar tersebut akan dikirim ke back office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Kemudian, petugas mengidentifikasi data kendaraan dan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pelanggar sesuai dengan data. Lalu, pelanggar diberikan kesempatan selama delapan hari untuk melakukan konfirmasi pelanggaran pada laman atau datang ke Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Setelah itu petugas mengeluarkan surat tilang dan harus dibayarkan oleh pelanggar melalui BRI Virtual Account (BRIVA). Besaran nominal denda atas tilang tersebut sesuai dengan kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi.
 

Kenapa ETLE Diberlakukan?


Inovasi sistem tilang ini merupakan suatu hal yang baru dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses tata kelola sektor publik dan penegakkan hukum. Efisien karena dapat mempermudah pekerjaan kepolisian dalam mengatur lalu lintas, serta menertibkan dan mengayomi masyarakat.

Pembaruan ini juga berguna dalam memperbaiki sistem pelayanan publik menjadi berbasis IT. Dengan adanya teknologi dalam sistem pelayanan publik, khususnya dalam pemberlakuan sistem tilang elektronik, maka harapannya akan mengurangi tindakan kecurangan yang dilakukan oleh oknum kepolisian.

Baca Juga: Resmi, Materai Elektronik Telah Diluncurkan di Indonesia!

Sehingga proses penilangan yang dilakukan oleh pihak berwajib kepada pada pelanggar akan lebih transparan, akuntabel, amanah, berorientasi kepada pelayanan, dan kolaboratif sesuai dengan 13 nilai dasar pedoman umum Governansi Sektor Publik Indonesia 2022.

Dengan inovasi sistem pelayanan publik sekaligus penegakan hukum ini, kepolisian sebagai sosok pemimpin masyarakat wajib melibatkan partisipasi masyarakat di dalamnya dan melakukan pengambilan keputusan sesuai dengan konsensus.

Dalam hal ini, kepolisian berkolaborasi dengan kejaksaan, pengadilan, bank, dan tenaga ahli teknologi untuk menjalankan program ETLE ini.

Selain itu, kepolisian sebagai penyelenggara ETLE perlu bersikap transparan kepada masyarakat dengan cara menggunakan teknologi dan sistem komputerisasi untuk memantau dan menilai jenis pelanggaran berlalu lintas serta memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya aksi-aksi pungli.

Dengan demikian, kepolisian dapat dikatakan bertanggung jawab atas tugas dan kewajibannya untuk melayani masyarakat apabila mereka jujur dan berkompeten sesuai dengan seluruh tahapan prosedur yang sudah diatur dalam pasal.

Punya opini atau tulisan untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".
 
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
 
Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung.