Bagaimana Implementasi Tilang Elektronik di Indonesia?

Gambaran tilang elektonik (Sumber gambar: bisnis.com)

Gambaran tilang elektonik (Sumber gambar: bisnis.com)

Like

Kali ini kita bakal ngomongin soal bagaimana implementasi kebijakan tilang elektronik di Indonesia. Sebenarnya, penerapan sistem tilang canggih di sejumlah wilayah di Indonesia ini menuai berbagai umpan balik.

Contoh pertama, pengaplikasian sistem ETLE di Kota Pekanbaru sudah berjalan dengan efektif, lebih tepatnya yaitu kelompok sasaran (masyarakat yang mengendara) dapat mematuhi kebijakan yang ada dan menghasilkan persepsi yang baik.

Dalam artian bahwa dengan adanya ETLE, warga Kota Pekanbaru menjadi lebih tertib, lebih mau mematuhi, dan tidak melanggar peraturan lalu lintas dilihat dari menurunnya angka pelanggar lalu lintas dan angka kecelakaan lalu lintas.

Di daerah lain, di wilayah hukum Kepolisian Resor Bojonegoro, berdasarkan data tahun 2021-2022, terjadi penurunan angka pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat setempat.

Baca Juga: Potensi Bisnis Nikel dan Emiten yang Diuntungkan di Era Kendaraan Listrik


Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kesadaran berlalu lintas masyarakat Bojonegoro meningkat dan penerapan ETLE berjalan dengan efektif. Selain itu, di Kota Serang, ETLE ini efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan hukum dan tata tertib selama berlalu lintas.

Permasalahan Tilang Elektronik


Namun, enggak semua selalu berjalan dengan mulus, selalu ada celah untuk berkembang menjadi lebih baik lagi. Kalau kendala yang dialami oleh warga di wilayah hukum Polda DIY adalah masyarakat merasa keberatan karena mendapatkan surat konfirmasi pelanggaran padahal tidak melakukan pelanggaran.

Hal itu terjadi karena kendaraan sedang digunakan atau dipinjam oleh orang lain. Selain itu, studi di Polres Rembang menunjukkan bahwa penerapan ETLE disana membuat pelayanan menjadi lebih praktis dan cepat, tetapi belum semua masyarakat mengetahui teknis sistem ini.

Begitu pula dengan warga di Kota Pekanbaru. Sedikit lain dengan masyarakat kota Serang, walaupun mereka sudah semakin sadar akan hukum yang berlaku di lalu lintas, banyak pengendara yang tidak melakukan proses balik nama setelah melakukan transaksi dengan pihak lain.

Itu menyebabkan nama pelanggar dan nama pemilik di database menjadi tidak sinkron yang mengakibatkan petugas tidak dapat menindaklanjuti.

Tidak hanya itu, sumber daya manusia yang mengimplementasikan sistem ETLE belum semua memiliki kompetensi dan keterampilan yang mumpuni untuk menggunakan sistem ini dan menggunakan kamera pribadi sebagai ETLE mobile.

Hal ini dikarenakan para petugas tidak mendapatkan pelatihan dalam rangka peralihan sistem tilang ke ETLE. Oleh sebab itu, tidak jarang terjadi miskomunikasi di antara petugas karena adanya multitafsir akan pelaksanaan ETLE ini. Bahkan terdapat petugas yang tidak melakukan prosedur sistem ini.

Selain itu, belum terdapat hukum yang mengatur seluruh regulasi sistem ETLE secara resmi. Selama ini hanya berlandaskan pada UU LLAJ, sehingga diperlukan suatu regulasi yang mengatur secara spesifik bentuk pelanggaran dan sanksi dalam sistem ETLE ini.

Kemudian, budaya masyarakat Indonesia yang masih tidak patuh, seperti tidak membayar denda yang dikenakan dan melakukan pemalsuan plat nomor kendaraan.

Lalu, diperlukan juga alat-alat yang memadai untuk menangkap aksi pelanggaran. Masih banyak lagi bentuk kekurangan dan keterbatasan dari proses pelaksanaan sistem ETLE di Indonesia.
 

Rekomendasi Pelaksanaan Sistem ETLE


Berikut ini adalah beberapa rekomendasi yang ditawarkan dalam rangka memperbaiki sekaligus memperlancar sistem ini:
 

1. Regulasi


Pemerintah perlu meresmikan regulasi atau undang-undang yang khusus hanya mengatur sistem ETLE dengan spesifik dan mendetail, seperti bentuk pelanggaran yang dikenakan tilang, nominal denda, masa waktu pelunasan denda, tata cara pembayaran denda, dan lainnya.
 

2. Komunikasi


Meningkatkan hubungan komunikasi yang intens dengan seluruh masyarakat, yaitu dengan mengadakan sosialisasi dan edukasi sistem ETLE melalui media cetak maupun elektronik. Tidak hanya berupa sosialisasi, tetapi juga dapat berupa pengadaan pelayanan pengaduan masyarakat dengan menggunakan media call center atau media sosial.

Cara tersebut dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengambilan keputusan kebijakan sistem ETLE dan menunjukkan transparansi kepolisian.
 

3. Pelatihan


Tidak hanya meningkatkan pengetahuan masyarakat, petugas pun perlu melewati pelatihan dan pendidikan keterampilan. Hal ini diperlukan untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi petugas, baik yang bertindak langsung di lapangan, maupun yang bertugas di kantor, agar tidak terjadi kesalahpahaman.
 

4. Pembayaran


Memperbanyak pilihan metode pembayaran denda tidak hanya melalui BRIVA, tetapi bisa dengan bekerja sama dengan bank lain, kantor pos, mini market, ataupun datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum atau kantor polisi terdekat.
 

5. Sarana Prasarana


Dari segi fisik, kepolisian dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah perihal penambahan unit kamera ETLE yang cukup banyak diletakkan di sejumlah titik. Tidak hanya kamera, tetapi juga sarana dan prasarana penunjang lainnya, seperti penempatan pos polisi dan personil yang berjaga di lapangan.

Selain pemerintah, kepolisian perlu mengikutsertakan partisipasi pihak lain dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan sistem ini, seperti kejaksaan, pengadilan, bank, dan tenaga ahli teknologi.
 

6. Penyuluhan


Pemerintah dapat melakukan penyuluhan atau bahkan bisa sampai membuat peraturan terkait dengan kewajiban balik nama kendaraan dengan batas waktu tertentu setelah melakukan transaksi jual-beli kendaraan bermotor.

Hal ini harus didukung juga dengan data dan informasi pada sistem atau database yang selalu diperbaharui.
 

7. Kebijakan Ketat


Untuk membangun kesadaran dan memperbaiki budaya masyarakat Indonesia yang menghindari denda tilang, diperlukan adanya suatu kebijakan yang memaksa.

Apabila masyarakat tidak membayar sebelum tenggat waktu yang diberikan, maka dapat diberlakukan peraturan seperti pelarangan mobilisasi ke luar kota menggunakan kereta api, pesawat terbang, maupun kapal laut.

Atau bisa juga dengan penonaktifan sementara surat-surat berharga, seperti SIM, STNK, atau BPKB, sampai denda terbayar. Dengan begitu, harapannya masyarakat terdorong untuk segera melunasi denda tilang.

Rekomendasi-rekomendasi di atas tidak akan berjalan dengan efektif apabila tidak ada alokasi anggaran khusus untuk pelaksanaan ETLE.

Pengadaan unit kamera pengawas, mengadakan sosialisasi, mengadakan pelatihan, dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan lain, semua memerlukan anggaran yang tidak sedikit. Untuk itu, pemerintah dapat membuat alokasi anggaran, khusus untuk pelaksanaan ETLE.

Punya opini atau tulisan untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".
 
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
 
Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung.