Naik Kereta Kelebihan Stasiun Bisa Kena Denda hingga Blacklist!

Instagram Bisnis Muda

Like

Siapa yang kalau naik kereta api sering atau hampir kelewatan stasiun tujuan? Ternyata kalau kita kelewatan stasiun tujuan bisa kena denda hingga berujung gak dibolehin naik kereta api lagi lho!

Wah, bakal didenda berapa duit tuh?

PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menjatuhkan sanksi bagi penumpang yang sengaja naik kereta melebihi tujuan yang tertera di tiket mulai 3 Agustus 2023 mendatang.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus menjelaskan aturan ini diterapkan demi kenyamanan bersama menggunakan transportasi kereta api.

Pasalnya, penumpang yang sengaja turun melebihi tujuan ternyata mengganggu kelancaran perjalanan kereta api.


Baca Juga: Sebelum Beli Tiket Kereta Panoramic, Kenalan Dulu Yuk!


Langkah Pencegahan dari KAI


Kalau kamu orangnya sering takut kelewatan turun di stasiun tujuan, tenang aja, KAI nantinya akan melakukan pencegahan seperti:
  • Kondektur akan selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api agar penumpang turun di stasiun tujuan sesuai dengan tiketnya.
  • Kondektur akan mengecek kesesuaian identitas, tempat duduk, nomor kereta api, nama kereta api, tanggal dan tujuan tiket sesuai tujuan apabila diperlukan.

Jadi, kalau tempat duduknya ketuker bisa ketahuan yah


Denda Kelewatan Stasiun


Jika ada penumpang yang sengaja melebihi stasiun tujuannya, maka kondektur akan menyampaikan kepada penumpang agar membayarkan denda pada saat itu juga menggunakan uang tunai.

Denda yang dimaksud adalah 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas layanan penumpang tersebut.

Pelanggar juga akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama.


Kalau Enggak Bisa Bayar Denda?


Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan gak bisa membayar di atas kereta api, maka penumpang akan tetap diturunin di stasiun kesempatan pertama, plus dijemput oleh petugas stasiun untuk membayar denda di loket.

Baca Juga: Kereta Cepat Jakarta-Bandung Segera Jalan, Ini Nasib KA Argo Parahyangan

KAI memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan kereta api tempat penumpang diturunkan untuk membayar denda.

Jika denda tersebut enggak dibayar juga maka penumpang enggak diperbolehkan naik kereta sementara selama 90 hari.


Kalau Masih Bandel?


Jika kalian sudah lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran turun melebihi stasiun tujuan yang ada di tiket, maka siap-siap aja nih.

KAI akan menjatuhkan sanksi berupa larangan enggak boleh naik kereta api selama 180 hari kalender.

Yah, ini berarti enggak bisa pulang kampung menggunakan kereta api nih.

Artikel ini juga tersedia dengan visual yang lebih menarik di Instagram Bisnis Muda lho, Be-Emers!

Pastikan kamu melihatnya dengan klik foto di bawah ini, ya!

Jangan lupa tinggalkan kritik, saran, atau masukan di kolom komentar!


 

Instagram Bisnis Muda