Cuan di Tengah Pandemi dengan Bisnis Masker Kain (Rp10 JUTA PER BULAN!?)

Aneka Masker Kain

Like
Dilansir data dari Kementerian Ketenagakerjaan (KEMNAKER), per tanggal 20 April 2020, sebanyak 2.084.593 pekerja dari sektor formal maupun informal dirumahkan akibat pandemi COVID-19. Akibatnya, sebagian dari masyarakat tidak memiliki penghasilan untuk dapat bertahan hidup.

Bagaimana untuk tetap bisa bertahan hidup ditengah pandemi COVID-19? Yuk intip bisnis masker.

Seperti yang kita ketahui, masker merupakan barang yang wajib dipakai apabila pergi ke luar rumah. Bahkan di beberapa daerah, ada yang sedang menerapkan denda berupa sanksi sosial (menyapu jalan, menyanyikan lagu wajib, hukuman fisik) atau uang antara Rp. 100.000 hingga Rp. 250.000, apabila terdapat warga yang ketahuan tidak memakai masker oleh aparat setempat.
 
Di Jakarta, harga masker berkisar antara Rp. 5.000 hingga Rp.10.000. Saya menjual masker dengan harga Rp. 5.000 tiap maskernya.

Walaupun untungnya hanya sedikit, masker saya cepat habis dibandingkan orang yang berjualan masker dengan harga Rp.10.000. Pada bulan Mei 2020, saya dapat menjual masker 8 sampai 10 lusin tiap harinya. Sedangkan dibulan Juli 2020 bisa menjual 15 sampai 18 lusin per hari.
 

Menjual masker kain di daerah Jakarta Timur (Bulan Mei 2020)

 

Menjual masker di daerah Jakarta Pusat (Juli 2020) stok barang lebih banyak dibandingkan bulan Mei

 

Yuk kita hitung keuntungannya!

Dengan modal sekitar Rp20.000 hingga Rp30.000 per lusin, anggap rata-ratanya Rp25.000 per lusin serta pendapatannya Rp60.000 per lusin. Apabila dapat menjual 10 lusin per hari, maka
  • Modal              : Rp. 25.000 x 10 = Rp 250.000
  • Pendapatan    : Rp. 60.000 x 10 = Rp. 600.000
  • Untung            : Rp. 600.000 – Rp250.000 = Rp. 350.000 per hari
Keuntungan tiap bulan : Rp 350.000 x 30 hari = Rp. 10.500.000
waww cukup fantastis bukan?

Apabila kita tekun dalam menjalani bisnis dan tetap berusaha sembari berdoa, pasti ada jalan 


Sumber : https://www.kemnaker.go.id/news/detail/menaker-badai-pasti-berlalu-panggil-kembali-pekerja-yang-ter-phk-nanti