Tiktok TikTok Shop di persimpangan: dampak revisi aturan e-commerce terbaru (sumber gambar: freepik)
Likes
Halo Be-emers! Terdapat kabar menarik dari dunia e-commerce Indonesia. Pemerintah baru-baru ini telah menyetujui revisi Permendag 50 Tahun 2020 yang mengatur aturan main e-commerce di Tanah Air kita.
Salah satu perubahan signifikan yang disetujui adalah larangan penggabungan media sosial dengan platform e-commerce. Presiden RI, Joko Widodo, secara tegas mengarahkan keputusan ini dalam rapat terbatas yang berlangsung pada Senin (25/9) lalu.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa revisi Permendag 50 Tahun 2020 telah ditandatangani dan pengumuman resmi akan dilakukan pada hari Selasa kemarin.
Menurut Zulkifli, media sosial kini hanya dapat digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa. Mereka tidak diperkenankan lagi menyediakan fasilitas pembayaran dan transaksi jual-beli di dalam aplikasi mereka.
"Sekarang, transaksi langsung bayar langsung tidak lagi diperbolehkan. Media sosial hanya boleh digunakan untuk promosi seperti TV, yang tidak menerima uang tunai. Mereka adalah platform digital untuk mempromosikan," ujarnya.
Salah satu platform media sosial yang terdampak adalah TikTok, yang telah menyematkan fitur perdagangan online. Pengguna dapat melakukan transaksi jual-beli melalui TikTok Shop.
Meskipun sebelumnya TikTok Shop telah mendapatkan izin sebagai e-commerce di Indonesia, dengan adanya aturan baru ini, masih belum jelas bagaimana mekanisme bisnis TikTok Shop ke depannya di Indonesia.
Juru bicara TikTok Indonesia menyatakan bahwa mereka telah menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terkait peraturan baru ini. Mereka menegaskan bahwa social commerce hadir sebagai solusi nyata untuk membantu UMKM berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka.
Meskipun pihak platform berjanji untuk menghormati hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia, mereka juga berharap pemerintah dapat mempertimbangkan dampak keputusan ini pada jutaan penjual lokal dan kreator afiliasi yang menggunakan TikTok Shop.
Selain larangan penggabungan media sosial dengan e-commerce, pemerintah juga akan mengatur penggunaan data dalam kedua platform ini. Aturan baru ini akan melarang penyatuan data dari kedua platform tersebut.
Menteri Perdagangan Zulkifli menegaskan bahwa penyatuan data ini bertujuan untuk mencegah terjadinya monopoli algoritma, serta menghindari penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
Aturan baru juga akan mengatur produk impor yang termasuk dalam positive list. Produk impor akan diwajibkan memiliki sertifikasi halal untuk makanan, serta izin dari BPOM bagi produk kecantikan dan produk elektronik.
Selain itu, revisi Permendag 50 tahun 2020 juga akan menetapkan pagu barang impor. Setiap transaksi impor harus memiliki nilai minimal sebesar US$ 100.
Penting untuk diingat bahwa ketentuan-ketentuan ini telah diputuskan dan akan segera ditandatangani menjadi Permendag Tahun 2023. Jika terdapat pelanggaran, pemerintah akan memberikan peringatan, dan jika tidak dipatuhi, akses ke platform tersebut akan ditutup.
Semoga dengan keputusan ini, ekosistem e-commerce Indonesia akan semakin berkembang dan memberikan ruang bagi UMKM serta pelaku bisnis lokal untuk bersaing secara sehat. Mari kita nantikan perkembangan selanjutnya!
Punya opini atau artikel untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung.
Komentar
15 Oct 2023 - 11:02
Bermanfaat
03 Oct 2023 - 05:05
dampak terasa kalau penghasilan utama seseorang dari affiliasi tiktok atau penjual online via tiktok