Apa Perbedaan Force Delisting dan Voluntary Delisting?

Ilustrasi pasar saham (Foto: Canva)

Like

Delisting adalah penghapusan saham di Bursa Efek sehingga suatu saham tidak dapat diperdagangkan lagi. Tapi ada dua jenis delisting yang berbeda lho. Yuk cari tahu perbedaannya.

Delisting adalah hal yang wajar dalam pasar saham. Alasannya pun macam-macam. Belum lama ini terdengar kabar delisting dari salah satu emiten.

Emiten ini merupakan bagian dari grup salim, tentu kabar ini sedikit mengejutkan investor. Emiten yang dimaksud adalah PT Nusantara Infrastructure Tbk. (META).

Nah, META ini akan melakukan apa yang dinamakan voluntary delisting. META akan delisting setelah mendapatkan persetujuan para pemegang saham, melalui RUPSLB yang akan dilaksanakan pada 19 Desember 2023.

Delisting merupakan suatu risiko yang perlu dipikirkan oleh investor yang menanamkan modalnya di pasar saham karena bisa terjadi kapan saja. 


Dilihat dari sifatnya, ada dua jenis delisting yang bisa terjadi di pasar saham.


Dua Jenis Delisting di Pasar Saham


1. Voluntary Delisting


Jika dilihat dari sifatnya, voluntary delisting adalah penghapusan pencatatan saham di BEI atas keinginan perusahaan. Dengan kata lain penghapusan saham secara sukarela.

Sebuah perusahaan melakukan voluntary delisting bisa jadi karena beberapa hal, baik itu karena bangkrut, proses penggabungan atau pengambilalihan usaha, perusahaan yang akan go private, volume perdagangan saham rendah, dan sebagainya.

Perusahaan tidak serta merta dapat langsung voluntary delisting, ada aturan yang harus dipenuhi.
Aturan ini tertera dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. 

Tepatnya pada Pasal 64 Ayat 1, terdapat empat syarat yang perlu dipenuhi perusahaan terbuka yang akan mengubah statusnya menjadi perseroan tertutup.

Diantaranya, mendapat persetujuan pemegang saham dalam RUPS. Lalu, buyback seluruh saham yang dimiliki oleh publik. 

Juga mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan kepada OJK. Terakhir, perusahaan menyampaikan permohonan pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran.


2. Force Delisting


Ada juga force delisting, yang merupakan kebalikan dari yang sebelumnya. Kalau tadi delisting secara sukarela, yang ini delisting atas perintah OJK atau permohonan BEI karena hal-hal tertentu.

Bisa jadi karena melanggar aturan, maupun gagal memenuhi standar keuangan yang telah ditetapkan Bursa.

Biasanya, saham yang terkena force delisting, sudah tidak melaporkan keuangan selama 24 bulan, sehingga keberlangsungan bisnis perusahaan dipertanyakan. 

Sebelum force delisting, saham juga terkena suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, sehingga hanya dapat diperdagangkan di pasar negosiasi dalam waktu 24 bulan atau lebih.

Bagi investor, force delisting ini lebih merugikan karena membuat sahamnya lebih sulit untuk dijual. Investor dapat menjual sahamnya di pasar negosiasi. 

Punya opini atau artikel untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".
 
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
 
Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung.