4 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bangrut, Bagaimana Nasib Nasabahnya?

towfiqu-barbhuiya-3aGZ7a97qwA-unsplash

Like

Tahun lalu, kita dikejutkan oleh bangkrutnya Silicon Valley Bank (SVB) di Amerika Serikat.

Kegagalan SVB ini bukan karena kegagalan internal, tetapi karena sistem perbankan AS yang tidak menjalankan deposan untuk diasuransikan.

Begitu banyak deposan menarik uangnya langsung, sehingga aset dari bank menurun. Suntikan modal pun perlu ditambahkan untuk bisa bangkit.

Lain halnya di Indonesia, ada 4 bank yang bangkrut di tahun 2023. Menurut LPS, setiap tahun rata-rata tujuh hingga 8 bank perkreditan rakyat (BPR) juga mengalami kebangkrutan.

Penyebab kebangkrutan BPR itu bukan karena buruknya ekonomi, tetapi karena tata Kelola manajemen BPR yang buruk.


Baca Juga: WeWork, Dulunya Startup Paling Bernilai di AS Kini Bangkrut
 

Daftar Bank yang Bangkrut Selama Tahun 2023

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 4 bank karena ada pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Keempat bank tersebut, antara lain:
  • PT. Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi, izin usaha dicabut tanggal 15 November 2023.
  • PT. Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga (BPR BIM), izin usaha dicabut 2 Feb 2023
  • Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu, izin dicabut  12 September 2023
  • PT. BPR Indotama UKM Sulawesi
 

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Jika Bank Bangkrut?

Sesuai dengan Undang-undang No.24 Tahun 2004 (yang mana kini telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023), LPS (Lembaga Penjamin SImpanan) menjalankan fungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan polis asuransi. LPS juga menjamin polis asuransi. 

Simpanan yang djamin LPS adalah simpanan nasabah bank yang berbentuk Tabungan, deposito,giro, sertifikat, deposito dan bentuk lain yang dipersamakan dengan produk itu.

4 Syarat Agar Simpanan Nasabah Dijamin oleh LPS
  1. Simpanan nasabah tercatt dalam pembukuan bank
  2. Nasabah tidak memperoleh bunga simpanan melebii tingkat bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS/nsabah tidak menerima imbalan yang tidak wajar dari bank
  3. Nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet di bank tersebut.
  4. Nilai penjaminan terbatas yaitu nilai simpanan yang dijamin LPS paling tinggi sebesar Rp.2 milyar per nasabh per bank sejak tanggal 13 Oktober 2008.
 
Baca Juga: Begini Tips Aman Simpan Uang di Bank dan Terjamin LPS
 

Mengapa LPS Punya Dana untuk Membayar Kembali Simpanan Nasabah? 

Berdasarkan UU LPS, modal LPS berasal dari aset negara yang dipisahkan dan tidak terbagi dalam bentuk saham. Jumlah modal awal LPS ditetapkan dalam peraturan pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Sumber dana LPS berasal dari modal awal pemerintah sebesar Rp.4 trilun, ditambah kontribusi kepersertaan yang disetorkan atau dibayarkan pada saat bank pertama kali menjadi peserta. Premi penjaminan yang dibayarkan bank setiap semester sebesar 0.1 persen dari dana pihak ketiga dan hasil investasi.

Yuk, jika kita mau simpan uang di BPR, tidak salahnya jika cek dulu kondisi keuangan dan manajemen kamu.

___________________________________________________

Punya opini atau artikel untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".

Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!

Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung!