Pemerintah Ubah Kelas BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Apa Itu?

(Sumber: Shutterstock)

Like

Berdasarkan hari Rabu (8/5), Presiden RI, Joko Widodo meresmikan penandatanganan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Melalui peraturan tersebut dijelaskan penjelasan mengenai peleburan kelas-kelas BPJS Kesehatan, yakni kelas 1-3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar atau yang bisa disebut juga KRIS.

Berdasarkan hal itu, pada Pasal 103B Ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS dengan segera akan diimplementasikan secara menyeluruh dan bertahap di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.

Maka dari itu, Be-emers sudah tahu apa itu KRIS? Fasilitasnya seperti apa?

 

Yuk, Kita Kenali Apa Itu KRIS!

Melalui Pasal 1 Ayat (4b) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta dari BPJS Kesehatan.


Ketentuan yang diubah sebelumnya pada KRIS ini bertujuan untuk menggantikan kelas-kelas BPJS Kesehatan guna mengembangkan kualitas layanan rawat inap peserta BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Akan Dihapus? Ini Hal-Hal yang Perlu Diketahui

Lain hal itu, KRIS juga memberikan pelayanan satu kelas yang bersifat merata bagi pasien-pasien peserta BPJS Kesehatan.

Dengan demikian, pelaksanaan BPJS Kesehatan dapat memenuhi ketentuan dan prinsip keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Perubahan pada BPJS Kesehatan ini juga dinilai sesuai dengan prinsip gotong royong yang terkandung pada UU Sistem Jaminan Sosial (SJSN).

Fasilitas dalam KRIS pun harus memenuhi 12 kriteria ruang rawat inap, sebagaimana yang tercantum pada Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024, diantaranya :
  1. Komponen bangunan yang dipergunakan tidak memiliki tingkat porositas yang cukup tinggi.
  2. Ventilasi udara mencukupi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa dengan minimal 6 kali pergantian per jam.
  3. Terdapat pencahayaan ruangan buatan dengan mengikuti kriteria standar, yakni 250 lux guna penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
  4. Memiliki kelengkapan tempat tidur yang berisikan 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
  5. Terdapat nakas per tempat tidur.
  6. Mampu mempertahankan suhu ruangan mulai 20-26 derajat celcius.
  7. ?Ruangan telah terbagi atas usia, jenis kelamin, dan jenis penyakit (infeksi dan/atau non-infeksi).
  8. Kepadatan ruang rawat inap dengan maksimal 4 tempat tidur dan memiliki jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
  9. Adanya tirai atau partisi dengan rel yang dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
  10. Terdapat kamar mandi dalam ruang rawat inap.
  11. Kamar mandi memiliki kesesuaian dengan standar aksesibilitas.
  12. Outlet oksigen.
Dengan begitu, adapun ketentuan lanjutan terkait kriteria dan pengaplikasian KRIS akan diatur secara terperinci melalui Peraturan Menteri.