Pemerintah Ubah Kelas BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Apa Itu?

Like

Terdapat 15 Rumah Sakit Lakukan Uji Coba KRIS

Pada tahun 2023 lalu, terdapat sebanyak 15 rumah sakit yang sudah melakukan uji coba penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

15 rumah sakit yang terpilih sudah tersebar luas di sejumlah wilayah di Indonesia, yakni :
  1. RS Dr Tadjuddin Chalid Makassar
  2. RS Dr Johannes Leimena Ambon
  3. RSUP Surakarta (Kelas C)
  4. RS Dr Abdullah Palembang
  5. RSUP Kariadi Semarang
  6. RSUP Dr Sardjito Sleman
  7. RSUP Soedarso Pontianak
  8. RSUD Sidoarjo
  9. RSUD Sultan Syarif M. Alkadrie Pontianak
  10. RS Santosa Kopo Bandung
  11. RS Santosa Central Bandung
  12. RS Awal Bros Batam
  13. RS Al Islam Bandung
  14. RS Ananda Babelan Bekasi
  15. RS Edelweis Bandung.

Baca Juga: Lebih dari Jaminan, Ini Hal-Hal yang Membutuhkan BPJS Kesehatan

Siti Nadia Tarmizi selaku Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa sebanyak 2.358 dari total 3.039 rumah sakit yang ditargetkan telah dinyatakan siap untuk menerapkan 12 kriteria KRIS.

Dengan proporsi tersebut dinilai cukup besar karena mencapai 78%.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) Kementerian Kesehatan per 31 Januari 2024 menunjukkan bahwa total rumah sakit yang tercatat di Indonesia sebanyak 3.164 rumah sakit.


Sebanyak 2.358 rumah sakit menjadi target pengimplentasian dari perubahan BPJS Kesehatan.

Sementara itu, 125 rumah sakit dinyatakan dapat menerapkan kriteria dari KRIS dan sebanyak 681 rumah dinyatakan belum siap untuk menerapkan KRIS.

Lalu, Be-emers sudah tahu berapa besaran iuran KRIS BPJS Kesehatan yang akan dikeluarkan nantinya?

 

Besaran Iuran KRIS BPJS Kesehatan

Sampat saat ini, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang sudah ditandatangani belum tertera besaran pastinya berapa iuran yang akan dikeluarkan oleh peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan fasilitas tersebut.

Pengaturan tersebut memuat manfaat, tarif, dan iuran akan ditetapkan paling lambat hingga 1 Juli 2025.

Maka dari itu, hingga saat ini besaran iuran masih terpantau tetap sama dan belum terdapat edaran perubahan.

Hal tersebut dikemukakan oleh Presiden RI, Joko Widodo yang menyatakan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak naik hingga tahun 2024 ini, khusus segme pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri.

Berikut besaran (nominal) iuran BPJS Kesehatan, yakni :
1. Kelas I: Rp150.000 per bulan
2. Kelas II: Rp100.000 per bulan
3. Kelas III: Rp42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 per orang, sehingga peserta BPJS Kesehatan hanya perlu membayar Rp35.000 per bulan.




----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Punya opini atau tulisan untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".
 
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
 
Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung