Shopee dan Lazada Diduga Kena Pelanggaran dari KPPU, Apa Penyebabnya?

Shopee dan Lazada tengah diawasi KPPU (Sumber gambar: iStockphoto/Wachiwit)

Like

Fenomena belanja online di e-commerce sampai saat ini masih jadi tren bagi masyarakat. Peralihan budaya belanja dari offline ke online bahkan selalu menunjukkan peningkatan pengguna yang pesat setiap tahunnya.

Tak hanya penggunanya, platform-platform e-commerce di Indonesia pun juga semakin banyak dengan berbagai penawaran promosi serta diskon yang menarik untuk konsumen. 

Shopee dan Lazada merupakan contoh e-commerce yang masih jadi pilihan favorit masyarakat untuk belanja online. Akan tetapi, belakangan ini 2 platform tersebut nyatanya tengah diselimuti oleh permasalahan.

Baca Juga: Pentingnya Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMKM, Begini Cara Pengajuannya Melalui Marketplace

 

Shopee dan Lazada Dapat Pengawasan dari KPPU

Permasalahan ini dipicu karena platform yang dinaungi oleh PT. Shopee Internasional Indonesia (Shopee) dan PT. Ecart Webportal Indonesia (Lazada) melakukan sebuah kesalahan yang terindikasi oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

KPPU menyelidiki dua e-commerce tersebut terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang mengatur tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat bagi Pelaku Usaha.