Gempa Megathrust Melanda, Berapa Dana Darurat yang Mesti Disiapkan?

Gempa megathrust digadang-gadang bakal melanda, berapa biaya darurat yang mesti disiapkan? (Foto.Freepik.com)

Like

Tema kali ini sangat menarik untuk ditulis, karena terkait dengan bencana alam yaitu gempa yang diprediksi oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), gempa Megathrust yang bisa mencapai angka M 8,9.

Secara geologi, jika diartikan megathrust adalah gempa bumi yang berasal dari zona megathrust, di mana zona ini berasal dari bagian dangkal suatu lajur pada zonasi subduksi mempunyai sudut yang landai.

Hmmm, karena ini agak rumit lebih baik kita bahas tentang persiapan dana darurat kalau terkena bencana alam saja.

Dalam website Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, disebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan standar biaya bantuan rumah rusak pasca bencana, pernyataan tersebut disampaikan oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy.

Mengutip dari artikel yang berjudul Pemerintah Tambah Standar Biaya Bantuan Rumah Rusak Pasca Bencana pada 22 November 2023 tersebut, dijelaskan bahwa sejak tahun 2010, biaya bantuan rumah rusak dari BNPB sebesar Rp50 juta untuk rumah rusak berat.


Baca Juga: Gempa Megathrust Mengintai: 5 Trik Cerdas Mengelola Keuangan Sebelum Bencana

Sedangkan Rp25 juta untuk rumah rusak sedang, dan Rp10 juta untuk rumah rusak ringan. Kemudian, diusulkan untuk ditambahkan menjadi Rp60 juta untuk rumah rusak berat, Rp30 juta untuk rumah rusak sedang, dan Rp15 juta untuk rumah rusak ringan.

Nilai yang tentu saja tidak cukup besar karena memang bersifat bantuan pemerintah dan untuk implemntasi sendiri harus masuk dalam aturan BNPB terlebih dahulu.

Melihat bantuan yang tidak seberapa jumlahnya, sebaiknya be-emers menyiapkan dana darurat sebagai antisipasi bencana alam, apalagi isu megathrust ini sangat santer terdengar di berbagai berita dan media sosial.