Belanja Makanan Halal [Sumber Gambar : Foto Pribadi]
Likes
Penting bagi pembisnis untuk mendapatkan Sertifikat Halal. Sertifikasi halal ini bukan cuma berdampak untuk pelaku usaha, tetapi juga konsumen.
Konsumen merasa aman juga nyaman untuk mengonsumsi atau menggunakan produk yang dijual, dan tingkat kepercayaan konsumen pun akan meningkat terhadap perusahaan tersebut.
Alur Pendaftaran Sertifikat Halal [Sumber Gambar: Dokumentasi Pribadi]
Terdapat dua mekanisme pendaftaran sertifikasi halal, menurut Siti Aminah Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, dengan cara yaitu: secara reguler dan self care.
1. Regular
Sebelum melakukan pendaftaran, Siti Aminah Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal mengatakan bahwa pelaku usaha diminta untuk menyiapkan dokumen yaitu harus memiliki NIB Berbasis Risiko, menyusun dokumen persyaratan yaitu surat permohonan seperti formulir pendaftaran, dokumen penyelia halal, mendaftarkan produk dan juga bahan yang akan digunakan dan di proses melalui pengolahan produk, dan secara manual Sistem Produk Jaminan Halal (SJPH).Baca Juga: Dampak Positif Sertifikasi Halal untuk UMKM, Sudahkah Kamu Mendaftar?
2. Self Care
Untuk mekanisme self clare, pelaku usaha harus memiliki NIB Berbasis Risiko, membuat akun SIHALAL, memilih Pendamping PPH melalu website kemudian memberikan dokumen persyaratan yakni surat permohonan 'aspek legal (NIB)' dokumen penyelia halal lalu daftar produk dan bahan yang digunakan 'proses pengolahan produk' manual SJPH dan ikrar pernyataan halal sebagai pelaku usaha.Nah, setelah semua dokumen terpenuhi maka pelaku usaha yang mendaftar sertifikasi halal di ptsp, kemudian pendamping PPH akan melakukan verifikasi dan validasi atas Pernyataan pelaku usaha, dan BPJPH akan memverifikasi dan juga validasi laporan hasil pendampingan dan menerbitkan STTD.
Selanjutnya Komisi Fatwa atau Komite Fatwa akan melakukan sidang fatwa Penetapan bahwasanya Produk telah halal, dan BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal yang dapat diunduh oleh semua pelaku usaha.
Cara Registrasi Sertifikat Halal [Sumber Gambar : Dokumentasi Pribadi]
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.