Unpaid internship worth it enggak sih? (Foto Freepik.com)
Likes
Siapa di sini yang sudah pernah magang? Kalian dibayar atau enggak nih? Yang jawab pernah magang dan enggak dibayar berarti kita senasib donk. Kalo baca dari Permenaker No.6 Tahun 2020 pasal 13 ayat 1d dan ayat 2, sebagai peserta magang, kamu berhak dapat uang saku dalam bentuk biaya transportasi, uang makan, dan insentif.
Ini dikarenakan kamu telah menunaikan beragam tugas sesuai arahan perusahaan, jadi sudah sepantasnya dibayar.
Sayangnya, itu hak, bukan kewajiban. Jadi, menurut peraturan ini, kalo perusahaanmu gak ngasih bayaran, ya kamu gak bisa nuntut alias terima aja udah.
Baca Juga: Alasan Mengapa Unpaid Internship Kurang Worth It
Kenapa begitu? Namanya juga hak, berarti pemegang kendali pelaksanaan sepenuhnya ada dalam kebijakan perusahaan bukan pemerintah.
Sedangkan cara pandang tiap perusahaan terhadap status karyawan magang tuh beda-beda.
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.