Likes
Mekanisme Pengangkatan Guru yang Berubah-ubah
Pengangkatan guru merupakan salah cara untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Namun, mekanisme pengangkatan guru inipun berubah-ubah mengikuti kebijakan.Tidak jarang, perubahan itu merugikan beberapa pihak yang bisa disebut sebagai korban kebijakan. Pengangkatan sistem PNS, masih bisa dikatakan adil, karena diangkat berdasarkan nilai tertinggi hasil tes, kita kesampingkan masalah-masalah kecurangan.
Namun, sistem pengangkatan PPPK misalnya, karena masih uji coba. Ada guru yang bisa mengikuti seleksi PPPK dan lolos sehingga sudah bisa menikmati kesejahteraan yang lebih baik.
Baca Juga: Tantangan Guru di Era Digital, Bagaimana Peran dan Kesejahteraannya?
Namun banyak juga yang tidak bisa mengikuti tes karena masalah teknis, misalnya jurusan yang belum diinput ke sistem, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data kependidikan yang tidak sinkron, dan sebagainya.
Yang ini menyebabkan, banyak guru yang senior, bahkan hampir pensiun, misal sudah berumur 55 tahun bahkan 58 tahun belum diangkat, salah satunya karena masalah teknis tersebut, jadi tidak bisa ikut berpartisipasi ikut ujian.
Selain itu, masih di pengangkatan PPPK ini, data perangkingan tes pada tahun 2021 terus dipakai di tahun 2022, 2023, bahkan 2024 ini.
Jadi, tidak seperti PNS, yang kalau tidak lolos berarti tahun depan ujian lagi, sistem pengangkatan PPPK ini hasil tesnya bisa terus dipakai di tahun-tahun selanjutnya, dan dia mendapat prioritas diangkat terlebih dahulu.
Yang ini, tentu saja menggusur kesempatan guru-guru lain, terutama korban kebijakan teknis tadi, untuk bertanding secara adil.
Beban Administrasi yang Berat
Oke Be-emers, kita beralih ke masalah administrasi guru. Guru yang sudah diangkat, baik melalui PNS maupun PPPK, akan dibebani berbagai macam administrasi yang mengikat.Artinya, jika ada sedikit hal yang tidak dipenuhi, akan berakibat pengurangan tunjangan atau Kesejahteraan. Yang ini juga berakibat, tugas utama sebagai seorang pendidik menjadi terganggu, karena harus memenuhi tugas administrasi tersebut.
Jangan dikira hanya makan waktu satu-dua jam, sebelum pencairan tunjangan, seorang guru bisa menghabiskan waktu hingga tiga hari untuk mengumpulkan berkasnya.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Punya opini atau tulisan untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
Gabung juga yuk di komunitas Whatsapp Group kami! Klik di sini untuk bergabung
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.