Wacana tax amnesty jilid III, Bagaimana dampaknya? (Sumber: freepik.com)
Likes
Wacana pemberlakuan kembali program tax amnesty jilid III sedang hangat diperbincangkan. Program ini bertujuan untuk memberikan pengampunan pajak kepada wajib pajak yang belum melaporkan aset mereka secara benar dalam surat pemberitahuan (SPT).
Namun, di tengah berbagai perdebatan, muncul pertanyaan, Apakah tax amnesty jilid III ini menjadi harapan baru untuk menggairahkan ekonomi nasional, atau hanya langkah berulang yang tidak memberikan dampak signifikan?
Mengapa Harus Ada Tax Amnesty Jild III?
Tax amnesty pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada 2016 dengan hasil yang cukup positif. Program ini berhasil menghimpun deklarasi aset sebesar Rp4.884 triliun dan repatriasi sebesar Rp146 triliun.Keberhasilan tersebut diharapkan dapat terulang kembali melalui jilid III, khususnya untuk meningkatkan basis pajak dan menambah penerimaan negara di tengah tekanan ekonomi global.
Baca Juga: Buah dari UU HPP, Karyawan Terima Fasilitas Kantor Akan Dikenakan Pajak?
Namun, situasi saat ini berbeda. Tantangan ekonomi global yang lebih kompleks, seperti inflasi, ketidakpastian geopolitik, dan perlambatan ekonomi, membuat keberhasilan program ini tidak bisa dipastikan.
Selain itu, tax amnesty jilid II yang digulirkan pada 2022 dinilai kurang sukses karena penerimaan pajaknya jauh di bawah ekspektasi.
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.