Tax Illustration Web Bisnis Muda - Image: Flickr
Likes
Atensi publik dalam beberapa bulan terakhir memang sedang tertuju kepada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Terkhusus, sejak UU HPP ini diresmikan oleh DPR RI pada Oktober 2021 lalu, timbul banyak spekulasi hingga pro-kontra akan keberadaan UU HPP tersebut.
Sedikit gambaran, dalam UU HPP ini nantinya terdapat banyak aspek yang mengalami perubahan wabil khusus seputar aspek perpajakan.
Mulai dari NIK yang dapat dijadikan sebagai NPWP, perubahan Tarif Pajak Penghasilan (PPh), pemberlakuan Tax Amnesty 2.0 hingga pengenaan pajak natura bagi karyawan seperti yang belum lama ramai diperbincangkan, lho, Be-emers!
Baca Juga: Apa Saja Dampak Disahkannya UU HPP bagi Karyawan?
Pemerintah Wacanakan Kenakan Pajak Natura Karyawan
Melansir dari Bisnis, pemerintah berencana untuk mengenakan pungutan pajak kepada karyawan atau pegawai yang diketahui menerima fasilitas kantor atau natura.Seperti diketahui, natura sendiri diartikan sebagai bentuk imbalan atau kenikmatan tambahan ekonomis yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan serta diterima bukan dalam bentuk uang, melainkan dalam bentuk barang.
Lebih lanjut lagi, wacana pemerintah dalam pemberlakuan pajak natura ini diketahui buah dari UU HPP yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam keterangan yang diberikan oleh Yon Arsal selaku Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan juga menjelaskan bahwa selama ini natura sendiri tidak dibebankan pajak, padahal beberapa karyawan high level employee mendapatkan fasilitas kantor berupa mobil, ponsel hingga rumah.
Baca Juga: Perhatikan! Sejumlah Aset Investasi Ini Kena Pajak Lho
Pada kesempatan yang sama, Yon Arsal juga menjelaskan bahwa belum ada kepastian soal daftar lengkap daripada barang yang terkena pajak natura serta tengah mengatur tata cara serta besaran daripada pajak natura nantinya.
Kendati demikian, nantinya tak semua natura dikenakan pajak, ada beberapa klasifikasi natura yang tidak dikenakan pajak.
Klasifikasi natura yang tidak dikenakan pajak meliputi natura makanan atau minuman, natura pada daerah tertentu, natura keharusan kelengkapan pekerjaan, natura bersumber dari APBN/APBD/APBDes hingga natura dengan jenis dan batasan tertentu.
Gimana tanggapanmu, Be-emers?
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.