Mengenal Asuransi Pertanian, Penting Buat Kamu yang Fokus di Agrikultur

Rice Field - Canva

Rice Field - Canva

Like

Asuransi memang salah satu hal yang cukup penting untuk menghadapi segala kemungkinan di masa mendatang. Enggak cuma asuransi untuk jiwa, kesehatan, kendaraan, dan rumah, asuransi juga penting buat sektor pertanian.

Soalnya, dikutip dari laman Kementerian Pertanian, usaha atau bisnis di sektor pertanian seringkali dihadapkan sama risiko ketidakpastian yang cukup tinggi nih. Bayangin, adanya faktor alam seperti kondisi cuaca dan serangan hama, tentu bisa membuat hasil panen gagal dan berujung pada kerugian.

Enggak cuma itu, dari data yang dilansir Bisnis, dari tahun 2003-2008 total lahan pertanian yang terdampak bencana alam seperti banjir dan kekeringan sudah hampir mencapai 1 juta hektare. Bahkan, dalam studi FAO (Food & Agriculture Organization) di tahun 2015, 25 persen kerusakan dan kehilangan yang disebabkan oleh bencana alam juga berdampak ke sektor pertanian di negara berkembang lho.

Baca juga: Petani itu Pengusaha yang Tanpa Jaminan Keuntungan

Asuransi pertanian, dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), adalah bentuk perlindungan kepada petani lewat kesepakatan dengan pihak perusahaan asuransi dalam pertanggungan risiko usaha tani, khususnya padi. Dengan begitu, petani pun bisa fokus ke usaha tani yang lebih baik, aman, dan cuan.


Di Indonesia, asuransi pertanian diatur berdasarkan UU No.19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Peraturan Menteri Pertanian No.40 Tahun 2015 yang mengatur implementasinya. Adapun, asuransi ini mulai dijalankan sejak tahun 2015.

Sementara itu, Kementerian Pertanian menunjuk PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) sebagai penyelenggara dari program asuransi yang bernama Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) ini lho. Nah, dikutip dari laman Kementerian Pertanian dan OJK, berikut detail  tentang AUPT:
  • Premi yakni 3 persen. Berdasarkan besaran biaya input usaha tani sebesar Rp180 ribu per hektar per musim tanam.

    Nah, terdapat bantuan pemerintah 80 persen atau Rp144 ribu per hektar per musim tanam. Jadi, kamu cukup bayar premi sebesar Rp36.000 per hektar per musim tanam aja deh.
     
  • Selain itu, harga pertanggungan maksimal Rp6 juta per hektar (ha).

Baca juga: Pertanian! Sektor yang Dilupakan Namun Sangat Menjanjikan Bagi Millennials Selama Pandemi Covid-19