Jadi Korban Modus Pecah Kaca Mobil? Tenang, Ini Cara Klaimnya

Car - Canva

Car - Canva

Like

Banyak banget modus tindak kejahatan yang terjadi di sekitar kita nih, Be-emers. Mulai dari melakukan hipnotis hingga tindak kekerasan yang tentunya bikin was-was.

Salah satu tindak kejahatan yang kerap kali terjadi adalah modus pecah kaca mobil. Biasanya, pelaku dengan sengaja memecahkan kaca untuk mencuri barang yang ada di dalam mobil. 

Selain waspada, kita juga perlu untuk punya pengamanan ekstra seperti kunci ganda, alarm pendeteksi maling, hingga asuransi. Nah, kalau kaca mobil kita pecah karena modus pencurian, memang bisa diganti sama asuransi ya?

Jawabannya: bisa kok! Ternyata, kalau kamu menjadi korban dari modus kejahatan pecah kaca mobil, kamu bisa klaim hal itu ke asuransi.

Menurut SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra L. Iwan Pranoto, dikutip dari Bisnis, risiko kaca mobil pecah karena tindak kejahatan akan ditanggung pihak asuransi.


Lalu, bagaimana cara klaimnya?
 

Cek Kembali Polis Asuransi

Dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 disebutkan bahwa perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 orang, yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.

Meski tertuang dalam PSAKBI, kamu tetap perlu untuk mengecek ulang polis yang kamu pegang. Pastikan kembali kalau jenis perlindungan atau perluasan perlindungan yang diambil sudah sesuai dengan kebutuhan.

Selain itu, cek lagi, apakah polis kamu aktif dalam masa tunggu? Kalau dalam masa tunggu, kamu tentunya enggak bisa mengajukan klaim nih.

 

Car Illustration - Canva

Car Illustration - Canva

 

Jangan Bohong saat Klaim

Iwan pun mengatakan, kalau dalam proses penggantian atau klaim, pihak asuransi enggak bakal serta merta memberikan tanggung jawabnya gitu saja sebelum mengetahui penyebabnya. Soalnya, kalau penyebab rusaknya kaca termasuk dalam huru-hara atau terorisme, hal itu di luar ketentuan polis dan enggak bakal diganti sama asuransi.

Selain itu, kalau pihak asuransi ternyata menemukan kalau kaca mobil tersebut sengaja dipecahkan, jangan harap deh klaim kamu akan dikabulkan. Kenapa? karena pihak asuransi bisa menganggap kalau kesengajaan itu dimanfaatkan pemilik kendaraan untuk mendapatkan kaca jenis baru.

Faktor kesengajaan lainnya, dikutip dari laman CekAja, termasuk ketika pemilik atau pengemudi berkendara saat mabuk atau menggunakan psikotropika, dan sengaja parkir di daerah yang rawan kejahatan.

Makanya, kamu harus hati-hati dan jangan mencoba untuk berbohong saat mengajukan klaim. Soalnya, akan ada tim verifikasi yang akan menilai penyebab dari kerusakan tersebut.
 

Hanya Berlaku pada Asuransi All Risk

Eits, sebelumnya, pastikan dulu kalau jenis asuransi yang kamu pilih adalah asuransi all risk ya!

Soalnya cuma asuransi all risk  yang bisa memberikan ganti rugi, kalau kasus pemecahan kaca mobil terjadi pada kendaraan kamu.

Baca Juga: Jangan Sembarangan, Perhatikan Hal Ini Sebelum Punya Asuransi Kendaraan
 

Segera Hubungi Pihak Asuransi

Kalau polis kamu sudah sesuai ketentuan dan kamu enggak mengada-ada terhadap kasus tersebut, segera hubungi pihak asuransi terkait ya! Kamu bisa langsung datang ke kantor atau hubungi via telepon atau pesan.

Setelah itu, kamu bisa mengisi form pengajuan klaim. Pengisian itu disertai sejumlah dokumen terkait seperti:
  • Salinan/Fotocopy polis asuransi mobil
  • Salinan/Fotocopy SIM
  • Salinan/Fotocopy STNK
  • Surat keterangan dari pihak kepolisian.

Adapun, enggak ada salahnya untuk kamu mendokumentasikan bukti kerusakan kaca mobil. Hal itu untuk mendukung tim verifikasi mendapatkan bukti.
 

Bisa Tambah Perluasan Jaminan

Kalau kamu mau dapat perlindungan menyeluruh, Iwan juga menyarankan untuk menambah perluasan jaminan sesuai dengan kebutuhan. Ini merupakan jaminan perlindungan tambahan di luar ketentuan yang terdapat pada polis asuransi umum.

Adapun, jaminan ini bakal menanggung penggantian risiko kendaraan yang disebabkan oleh bencana alam, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, dan masih banyak lagi.