Cycle - Canva
Likes
Siapa yang sekarang jadi ikutan rajin gowes?
Beberapa waktu belakangan ini, tren bersepeda terjadi dimana-mana. Sejak masa new normal, sepeda menjadi alternatif olahraga yang paling sering dilakukan oleh banyak orang.
Berbagai macam sepeda bisa digunakan untuk berolahraga keliling komplek atau dengan jarak jauh sekalipun. Dari mulai sepeda fixie, sepeda gunung, BMX, hingga brompton, semua berlomba untuk punya sepeda.
Nah, kamu perlu tahu juga nih kalau bakal ada rencana perubahan aturan baru impor pada sejumlah produk konsumsi yang tercatat mengalami lonjakan dalam beberapa bulan terakhir, salah satunya sepeda.
Berdasarkan Permendag No.68 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga, kegiatan importasi mulai 28 Agustus bakal dikenai kewajiban penyertaan persetujuan impor (PI).
Adapun, peraturan yang ditetapkan sejak 19 Agustus 2020 tersebut berfungsi buat menekan importasi pada ketiga kelompok tersebut. Permendag ini pun mewajibkan para importir buat menyampaikan laporan pelaksanaan impornya nih.
Menurut Mendag Agus Suparmanto, dikutip dari Bisnis, impor barang konsumsi naik sebesar 50,64 persen pada bulan Mei hingga Juni 2020. Bahkan, ada beberapa barang yang nilai pertumbuhannya di atas 70 persen.
Perlu diketahui, sebelumnya, komoditas sepeda enggak diatur tata niaga impornya. Kini, dalam Permendag tersebut, tata niaga untuk sepeda roda dua dan roda tiga yang diatur adalah pos tarif 8712.00.10, 8712.00.20, 8712.00.30, dan 8712.00.90.
Nah, menurut Dirjen Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi, Permendag ini enggak berlaku
untuk impor sepeda roda dua dan roda tiga yang dikapalkan sebelum adanya Permendag ini, Hal itu dengan disertai bukti tanggal konosemen (Bill of Lading),
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.