Mengenal Apa Itu Tapera: Sama Enggak Sih Dengan Tabungan Pensiun dan KPR?

house illustration: canva

house illustration: canva

Like

Presiden Joko Widodo akhirnya menteken Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera, seluruh pekerja wajib ikutan program Tapera nih.
 

Tapi sebenarnya apa itu Tapera?

Dari UU tersebut, Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan. Selain itu, simpanan ini juga dapat dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Adapun, peserta Tapera ini merupakan pekerja yang berwarga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing pemegang visa dengan tujuan sebagai pekerja di Indonesia. Lebih detailnya, peserta Tapera meliputi calon PNS, aparatur sipil negara (ASN), prajurit, siswa TNI, Polri, pejabat negara, pegawai BUMN maupun BUMD dan desa, serta perusahaan swasta.

Uniknya nih, di Pasal 5 ayat 2, disebut juga kalau pekerja mandiri alias freelancer juga termasuk dalam peserta Tapera lho! Nah pokoknya, kalau kamu pekerja dengan usia minimal 20 tahun yang menerima upah minimal sebesar upah minimum, wajib jadi peserta deh.

Sedangkan buat kamu yang freelancer dengan penghasilan di bawah upah minimum, dapat menjadi peserta juga. Jadi, kalau kamu sudah berpenghasilan, kamu sudah termasuk kategori peserta Tapera nih.

Tunggu dulu, meskipun wajib, pelaksanaan Tapera ini bakal dilakukan secara bertahap kok. Dilansir dari Bisnis.com, Pelaksanaan Tapera ini ditargetkan bakal terlaksana secara menyeluruh ke pekerja dalam tujuh tahun mendatang.

 

Bedanya Tapera dengan Tabungan Pensiun dan KPR

Disebutkan juga kalau Tapera ini bisa dipupukkan atau istilahnya ditabung dan berakhir pada umur 58 tahun. Itu artinya, kita bisa ambil dana Tapera tersebut ketika sudah masuk usia pensiun.

Kalau gitu, sama aja kayak tabungan pensiun enggak sih?

Walaupun begitu, pengembalian dana yang kita simpan tersebut bentuknya bisa berupa deposito perbankan, surat utang, surat berharga di bidang perumahan, maupun bentuk investasi lainnya. Sedangkan tabungan pensiun, bisa kita ambil dalam bentuk uang tunai.

Baca juga: Mengenal Fungsi dan Jenis Dana Pensiun yang Perlu Diketahui Milenial

Sementara itu, karena berbentuk tabungan buat keperluan hunian, Tapera ini jadi dikaitkan juga sama sistem kredit kepemilikan rumah (KPR). Sama-sama bertujuan buat mewujudkan rumah impian, ternyata perbedaan Tapera dan KPR terletak di skema dan penerapannya nih.

Selama jadi peserta, simpanan Tapera kita bakal diambil 3?ri gaji, upah, atau penghasilan yang kita punya. Iuran itu berlaku dengan skema 0,5% ditanggung pemberi kerja dan 2,5% nya dari penghasilan kita sebagai pekerja.

Iuran itu disetor ke BP Tapera setiap tanggal 10 per bulannya. Nah, iuran tersebut lah yang nantinya bisa dipakai sebagai tabungan buat beli rumah pertama, atau biaya perawatan bagi yang sudah punya rumah.

Sedangkan KPR, kita akan dikenai biaya uang muka, bunga, cicilan, dan biaya lain-lain yang besarannya disesuaikan dengan kebijakan dari bank penyelenggara. Makanya dengan Tapera ini, kamu yang berpenghasilan di bawah Rp8 juta juga jadi bisa mengajukan KPR deh.