Money - Canva
Likes
Apakah kamu salah satu yang dapat subsidi gaji karyawan dari pemerintah?
Program subsidi gaji yang sudah terlaksana sejak akhir Juli 2020 ini, dikabarkan bakal berlanjut pada tahun 2021 nih, Be-emers.
Namun, diketahui dari laman Bisnis, Menaker Ida Fauziyah menyatakan kalau berlanjut atau tidaknya program tersebut, tergantung dari efektivitas pelaksanaannya di tahun 2020 ini. Pemerintah bakal mengkaji lagi, seberapa efektifnya program subsidi gaji ini dalam mendongkrak perekonomian nasional.
Enggak cuma dari segi efektivitas, penilaian program ini juga tergantung dari kondisi perekonomian Indonesia tahun depan. Untuk itu, Ida mengaku kalau pihak pemerintah terus melakukan evaluasi.
Eksekusi Perlu Dipercepat
Sejak penyalurannya pada akhir Juli 2020 lalu, subsidi ini sudah tersalurkan ke 2,5 juta pekerja di tahap I dan 3 juta pekerja di tahap II. Adapun, penyaluran tahap kedua sudah cair ke rekening penerima, Jumat (4/9).Meski begitu, selama dua tahap penyaluran subsidi, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar pun menilai kalau percepatan eksekusi gaji perlu untuk dilakukan. Caranya, bisa dengan mempercepat proses validasi data peserta.
Sehingga, menurutnya, dana subsidi gaji tersebut bisa ditransfer dari 4 hingga 5 juta rekening sekaligus. Timboel menilai, kalau saat ini hanya ditargetkan Rp2,5 sampai Rp3 juta per minggu sejak kemarin, maka target 15,7 juta akan selesai di minggu pertama Oktober 2020.
Ia pun menyebutkan, sejumlah hal yang menghambat percepatan eksekusi subsidi ini yaitu masih ada sekitar 1,6 jutaan rekening yang belum terkumpul, masih ada rekening yang sudah tidak aktif, salah kirim nomor rekening (rekening istri yang dikirim), dan sebagainya.
Nah, terkait 1,6 juta rekening yang belum terkumpul, menurut Timboel, pemerintah bisa melakukan mitigasi dengan mengumumkan ke peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sehingga, yang belum mengirim nomor rekening, bisa mendatangi cabang-cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa identitas dan nomor rekening sehingga bisa dipercepat pengumpulannya.
Sedangkan kalau ada nomor rekening yang enggak aktif atau salah kirim nomor, BPJS Ketenagakerjaan dinilai bisa segera menghubungi perusahaan. Jadi, para pekerja bisa menggantinya, atau langsung menyerahkan ke cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Adapun, dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini telah dilakukan sejak 27 Agustus 2020. Subsidi ini diberikan kepada pekerja formal yang memiliki upah di bawah Rp5 juta dengan nilai bantuan Rp600.000 per bulan selama 4 bulan.
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.