5 Cara Menentukan Pembagian Aset dalam Perjanjian Pra Nikah


3. Komunikasi Masalah Latar Belakang

Selanjutnya Be-emers, kita bisa komunikasi masalah latar belakang.

Pengalaman penulis, memang segan jika langsung tanya latar belakang harta atau aset pasangan. Tapi paling tidak, penulis berani memancing latar belakang pasangan penulis, dengan menceritakan kondisi penulis. Baik kondisi keluarga, dan terkait keuangan keluarga.

Penulis sampaikan bahwa, penulis bukan atau tidak memiliki harta warisan. Jadi jangan berharap ada warisan yang bisa digunakan bersama. Jika ingin membangun ekonomi keluarga bersama, maka harus mencari bersama harta tersebut.

Jika pasangan tidak kaget, bahkan menyatakan dia juga tidak berharap harta waris, dan setuju bahwa akan berjuang bersama untuk membangun keluarga, termasuk ekonominya, itu sudah bagus 

Di tahap ini mungkin pasangan terbuka, kalau dia punya aset. Tapi mungkin juga tidak.


Asal pasangan tidak berlebihan menceritakan hartanya, dan di sini, insting dan intuisi kadang berlaku, Be-emers bisa memutuskan untuk melanjutkan hubungan dengan pasangan.


4. Tanyakan Masalah Pernikahan 

Terkait harta dan latar belakang harta pasangan, penulis merasa itu bukan hak penulis, jadi penulis tidak menanyakan aset tersebut. 

Penulis cukup berpegang dulu pada, “nanti dicari bersama”. Tetapi, penulis juga berani untuk menanyakan perihal pernikahan. Yaitu, biaya pernikahan ini ditanggung siapa?

Karena pasangan penulis adalah cowok dan jawaban pasangan penulis adalah dia sanggup membiayai pernikahan, asal tidak bermewah-mewah, dan sebenarnya itu sesuai dengan konsep penulis, maka penulis berani lanjut melangkah.
 

5. Tanyakan Kejelasan

Tidak semua pasangan terbuka 100% sebelum menikah. Tetapi, setelah menikah, Be-emers akan menemukan kejutan-kejutan dari pasangan, baik kejutan yang baik atau yang agak buruk.

Yang baik misalnya, bagi penulis, ternyata pasangan memiliki harta waris. Kalau masalah harta yang dicari bersama, kita sepakat menggunakan hukum islam.

Tetapi karena dari awal, sama-sama tidak menyinggung harta waris, maka harus ada kejelasan status harta waris. Kejelasan secara tertulis diikuti administrasinya.

Dan sebaiknya Be-emers, meski ingin ikut mengatur, bahkan menguasai harta yang bukan hak kita, sebaiknya latihan mengikhlaskan. Asal sesuai aturan umum, tidak merugikan, dan untuk anak-anak, misalnya, itu itu cukup.









---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Punya opini atau tulisan untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".
 
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
 
Gabung juga yuk di komunitas Whatsapp Group kami! Klik di sini untuk bergabung