Masuk Tahap Finalisasi, Seperti Apa Papan Emiten Gocap Itu?

Board - Canva

Board - Canva

Like


Sejak pertengahan tahun ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang telah mempersiapkan papan pencatatan baru di pasar modal. Papan tersebut ditujukan buat mengakomodasi saham dengan kriteria khusus.

Dilansir dari laman Bisnis, saat ini BEI tengah melakukan finalisasi untuk pengembangan papan pemantauan khusus tersebut lho! Adapun, papan tersebut juga digadang-gadang sebagai papan khusus emiten dengan saham Rp50 alias gocap.

Pihak BEI saat ini sudah menyusun pembagian dan kriteria untuk setiap papan serta metode perdagangannya nih. Diharapkan, papan ini bisa selesai perumusan dan sistem persiapannya.

Kenapa harus ada papan pemantauan khusus?

Papan tersebut dibentuk BEI untuk lebih bisa mengawasi pergerakan harga saham tertentu. Selain itu, kebijakan tersebut juga dibentuk untuk melindungi kepentingan investor di pasar modal.


Nah, nantinya, bakal ada seleksi terhadap saham yang ada di papan pencatatan lainnya. Dengan kata lain, kemungkinan emiten secara berkala bakal di-review dan tergolong dalam papan pemantauan khusus.

Selain itu, kriteria saham yang masuk ke dalam papan pemantauan khusus ini antara lain:
  • Terdapat permasalahan di aspek likuiditas dan volatilitas dalam suatu saham
  • Emiten diketahui melakukan proses seperti penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
  • Saham terjebak di angka harga batas bawah, yakni Rp50-Rp51 (saham gocap)

Seperti yang diketahui, bursa memiliki tiga papan pencatatan saham yakni papan utama, papan pengembangan, dan papan akselerasi. Adapun, setiap papan punya kriteria tertentu yang dilihat berdasarkan harga saham, jumlah saham beredar, nilai aset, jumlah pemegang saham publik, hingga bentuk penjaminan.