Sejarah Gonjang-ganjing Pilkada: Dari Masa Kemerdekaan hingga Reformasi

Pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Sumber: bisnis.com

Pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Sumber: bisnis.com


Be-emers, belakangan ini jagad perpolitikan di Tanah Air dibaluri perbincangan mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada). Ada yang ingin dilaksanakan secara tak langsung yakni melalui DPRD, ada pula yang ingin pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Mayoritas partai yang saat pemilihan presiden tempo hari mendukung koalisi Prabowo-Gibran, memberikan sinyal kalau mereka mendukung pelaksanaan pilkada tak langsung. Partai-partai itu seperti Gerindra, Golkar, PAN, dan lain sebagainya.

Alasan mereka, pemilihan secara langsung menelan banyak biaya dan sebagai akibatnya, kepala daerah terpilih mesti mengejar setoran untuk mengembalikan biaya itu. Caranya ya dengan melakukan korupsi.

Di sisi lain PDI Perjuangan keukeuh agar pelaksanaan pemilihan dilakukan secara langsung karena merupakan amanah konstitusi. Pemilihan langsung disebut sebagai perwujudan kedaulatan rakyat.

Anggapan ini sejalan dengan pandangan berbagai kelompok masyarakat sipil yang menentang kepala daerah dipilih oleh DPR, dengan alasan akan mengentalkan praktik oligarki yakni pemerintahan yang berada di tangan segelintir pihak.


Gonjang-ganjing ini sebenarnya pernah terjadi pada 2014 silam, di penghujung masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Mayoritas fraksi di DPR kala itu menyetujui revisi UU Pilkada yang mengembalikan pemilihan ke DPRD.

Publik bergemuruh mengecam aksi DPR tersebut. Partai Demokrat sebagai partai pemerintah kala itu dicerca habis-habisan. SBY selaku pendiri partai itu lama-lama jengah juga. Dia akhirnya menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) yang kemudian mengembalikan pemilihan ke tangan rakyat.


Sejarah Pilkada di Indonesia dari Masa Kemerdekaan hingga Reformasi

Nah Be-emers, mumpung lagi bahas soal pilkada, nggak ada salahnya kalau kita melirik sejarah pelaksanaan pemilihan itu dari masa ke masa, setelah negara Indonesia berdiri, berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang.


1. Masa Awal Kemerdekaan

Selepas pembacaan proklamasi 17 Agustus 1945, oleh Soekrno-Hatta, negara Indonesia yang masih bayi secara perlahan mulai menata perangkat pemerintahan, termasuk menetapkan struktur hingga ke daerah.

Upaya ini tentu saja tidak dapat berjalan maksimal karena saat itu Indonesia masih memeusatkan perhatian pada upaya mempertahankan kemerdekaan, melawan Belanda yang kala itu ingin kembali bercokol di Tanah Air.

Karena itu, rasanya tidak mungkin pilkada dilakukan secara langsung oleh rakyat. Di masa-masa awal itu, para pemimpin daeaah ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat. Ada juga yang dipilih oleh Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID) yang merupakan parlemen sementara kala itu.

Setelah pengakuan kedaulatan oleh Belanda pada 1949, Indonesia mulai menata sistem pemerintahan dengan lebih stabil. Pasca pemilu 1955, terbentuklah parlemen daerah yang merupakan represtansi partai politik peserta pemilu. Di masa ini, pilkada dilakukan secara seragam yakni kepala daerah dipilih oleh DPRD.
 

2. Zaman Orde Baru

Seperti yang Be-emers ketahui, setelah peralihan kekuasaan ke Orde Baru, negara membutuhkan sistem politik yang stabil sebagai prasyarat pembangunan ekonomi. Karena itu, kontrol negara harus kuat ke segala bidang, termasuk soal pilkada.

Pemilihan kepala daerah memang masih tetap dilakukan oleh DPRD, namun kali ini parlemen daerah itu dikuasai oleh Golongan Karya (Golkar), salah satu elemen penting pendukung Orde Baru.

Di masa ini, jika ingin menjadi kepala daerah, sang kandidat harus mendapatkan restu dari pemerintah pusat, seperti presiden atau menteri dalam negeri. Setelah itu barulah sang kandidat masuk ke proses pencalonan, hingga akhirnya dipilih oleh DPRD, yang seringkali bersifat formalitas semata.

Tentu saja keadaan ini kemudian melahirkan kesenjangan antara masyarakat dengan pemerintah. Masyarakat tidak memiliki kedaulatan untuk menentukan siapa yang menjadi pemimpin mereka.

Tentu saja model seperti ini tidak menggambarkan aspirasi rakyat sebagai pemilik sah republik ini, serta menyuburkan praktik korupsi, kolusi serta nepotisme (KKN).