Sejarah Rokok di Indonesia: Dari Linting hingga Pabrik


Dari Linting hingga Pabrik

Awalnya produksi rokok masih dilakukan secara tradisional yakni menggunakan teknik linting. Pada 1968, mulai ada prabrik yang menggunakan mekanisasi dalam produksi rokok tersebut.

Selepas itu, pada dekade 1970-an hingga 1980-an, ramai-ramai perusahaan rokok memproduksi dengan bantuan mesin.

Mekanisasi dalam produksi rokok memberikan dampak signifikan pada perkembangan lebih lanjut industri kretek. Salah satu hasil penting dari mekanisasi adalah semakin melebarnya kesenjangan antara produsen kretek skala besar dan kecil.

Perusahaan besar mampu memperkuat posisi pasar mereka, perusahaan kecil terpengaruh oleh konsekuensi negatif dari intervensi pemerintah di bidang mekanisasi. Perusahaan besar diuntungkan dari mekanisasi karena mereka mampu meningkatkan produksi secara signifikan dan memangkas biaya tenaga kerja.

Gudang Garam dan Djarum masing-masing memegang 31% pangsa pasar pada 1989, Bentoel 12%, dan Sampoerna 5,5%.


Keberhasilan perusahaan-perusahaan besar tersebut,  sebagian didasarkan pada kebijakan pemerintah. Pemerintah Indonesia secara umum telah mendukung industri tembakau lokal, khususnya di bawah rezim otoriter Soeharto.

Perusahaan-perusahaan besar, yang secara signifikan berkontribusi pada pendapatan pajak pemerintah, seringkali lebih diuntungkan dari intervensi pemerintah daripada perusahaan-perusahaan kecil.

Perusahaan-perusahaan besar jarang terpengaruh oleh peraturan pemerintah. Misalnya, peraturan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai pada 1979, yang membatasi produksi kretek mesin dengan proporsi 1:2 antara produksi mesin dan produksi tangan, tidak mencakup perusahaan-perusahaan besar. Mereka, berbeda dengan perusahaan kretek kecil, masih diizinkan untuk melakukan mekanisasi.

Gudang Garam, Bentoel, Djarum, dan Sampoerna, yang termasuk yang pertama melakukan mekanisasi, mendapat keuntungan dari peraturan tersebut. Hingga awal tahun 1980-an, mereka adalah satu-satunya perusahaan kretek yang memiliki izin untuk melakukan mekanisasi. Hal ini memberi mereka keunggulan kompetitif dibandingkan yang lain.

Baca Juga: WHO Resmi Larang Penggunaan Vape dengan Perasa, Kenapa?

Peraturan ini awalnya dimaksudkan untuk menjamin lapangan kerja dan melindungi segmen pasar perusahaan kretek gulung tangan skala kecil dan menengah, dengan menghambat pertumbuhan produksi kretek mesin.

Namun pada kenyataannya malah menimbulkan masalah bagi perusahaan kretek skala kecil dan menengah karena mereka tidak diizinkan untuk melakukan mekanisasi.

Selain itu, praktik monopoli turut memengaruhi industri kretek dan sebagian besar merugikan usaha kecil. Salah satu contoh yang menonjol adalah upaya salah seorang anak  Soeharto, Hutomo Mandala Putra, untuk mendapatkan monopoli cengkeh di Indonesia.

Ia mendirikan Badan Penyanggah dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) pada 1990, dengan alasan bahwa hal itu akan melindungi petani dari fluktuasi harga cengkeh yang besar.

Pada kenyataannya, BPPC membeli cengkeh dengan harga jauh lebih rendah daripada nilai pasarnya, tetapi mengenakan harga hampir lima kali lipat kepada produsen kretek untuk pasokan mereka.

Be-emers, itulah sekelumit cerita mengenai tembakau dan industri rokok di Tanah Air. Industri ini tetap seksi dan menjadi salah satu penyangga perekonomian Indonesia.  







---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Punya opini atau tulisan untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".
 
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
 
Gabung juga yuk di komunitas Whatsapp Group kami! Klik di sini untuk bergabung