Bagaimana Aturan Free Float di Indonesia?
Kalau berbicara mengenai regulasi tentang free float, Be-emers mesti memahami bahwa selama ini, batas minimum free float di Indonesia, relatif lebih rendah dibandingkan bursa di regional dan global.Di Indonesia, sebelum awan kelabu menggelayut manja di atas pasar saham, Bursa Efek Indonesia (BEI) mewajibkan emiten mempunyai paling sedikit 7,5% saham free float. Apabila ekuitasnya lebih dari Rp200 miliar, maka rasionya menjadi 10%.
Jumlah ini lebih rendah dibandingkan dengan rasio free float ideal di Eropa atau Amerika Serikat atau Eropa berkisar 25% sampai 50%.
Karena itulah, saat ini di Indonesia, aturan mengenai free float akan dikerek naik menjadi 15%.
Menurut Bisnis Indonesia, penyesuaian akan dilakukan secara bertahap dalam tiga tahun. Targetnya, di tahun ketiga, seluruh emiten di bursa Indonesia memiliki free float 15%. Adapun BEI menyatakan, saat ini masih ada sekitar 267 emiten yang memiliki free float di bawah 15%.
Be-emers, itulah serba-serbi tentang free float. Semoga proses mendorong free float di Indonesia menjadi 15% bisa berjalan lancar dan memberikan citra baik bagi bursa saham di Tanah Air.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Punya opini atau tulisan untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
Gabung juga yuk di komunitas Whatsapp Group kami! Klik di sini untuk bergabung
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.