Cek NPWP Online (Sumber: Pixabay.com)
Likes
Rutin dalam membayar pajak merupakan salah satu kewajiban bagi warga negara yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Ketentuan wajib pajak ini telah diatur di dalam undang-undang, yakni undang-undang no. 16, tahun 2009.
Mereka yang terkena wajib pajak adalah individu atau badan usaha yang memiliki penghasilan serta mempunyai NPWP. Kini setiap wajib pajak tersebut bisa melakukan cek NPWP online dengan mudah, untuk mengetahui kelengkapan data dan juga jumlah yang perlu dibayarkan.
Cara cek secara online tersebut juga dapat kamu gunakan untuk mengetahui apakah NPWP sudah aktif atau belum. Sebab, NPWP ini merupakan nomor yang bersifat sangat rahasia, sehingga hanya orang yang bersangkutanlah yang bisa mengaksesnya.
Cara Cek Nomor NPWP Online
Kemajuan teknologi di Indonesia berkembang cukup pesat. Banyak toko, instansi, serta perusahaan yang memanfaatkan kecanggihan internet dalam hal melayani masyarakat. Begitu pula dengan Dirjen Pajak atau DJP yang kini menyediakan layanan secara online.Melakukan cek NPWP secara online akan lebih praktis, mudah, serta hemat waktu. Sehingga kamu tidak perlu repot untuk datang menuju ke kantor pelayanan pajak dan mengikuti birokrasi yang rumit. Cek NPWP online terdiri dari 4 cara, berikut ulasan selengkapnya.
Melalui Aplikasi DJP
Jika kamu sudah melakukan pendaftaran NPWP secara online, maka pengecekan juga bisa kamu lakukan melalui situs resmi DJP. Caranya, masuk pada halaman NPWP dengan menuliskan akun saat pendaftaran lalu buka dasbor. Setelah masuk dasbor, kamu akan menemukan identitas serta NPWP. Jika datanya tidak muncul, itu berarti NPWP kamu belum aktif. Dan itu artinya kamu harus berkunjung ke kantor pelayanan pajak untuk melakukan konfirmasi.
Cara kedua yaitu dengan membuka laman ereg.pajak.go.id, kemudian melakukan pengisian pada kolom NPWP dengan benar. Jika kartu kamu masih aktif, maka kolom nama akan mendeteksi pemiliknya dan sebaliknya, jika tidak muncul berarti NPWP belum aktif.
Baca juga: 10 Tips Public Relation untuk Startups, Bangun Kredibilitas Secara Organik!
Mengirim Faksimile
Cek NPWP online juga bisa dilakukan dengan menggunakan fasilitas layanan faksimile. Mesin faksimile memberi fasilitas pengiriman pesan melalui surat yang salinannya nanti akan diterima oleh Dirjen Pajak atau DJP.Untuk menggunakan fasilitas tersebut, kamu harus menghubungi pada nomor 021 5251245. Namun, DJP akan membalas surat atau faksimile dari kamu setelah berselang dua hingga lima hari setelah kamu melakukan pengiriman.
Melalui Kring Pajak
Kring pajak adalah program bagian administrasi dari Dirjen Pajak yang bertujuan memberikan informasi melalui layanan telepon. Layanan ini telah dirilis sejak tahun 2012 dengan contact center pada nomor 1500200.Semua pertanyaanmu seputar pajak akan dijawab oleh operator, termasuk juga mengenai NPWP. Tidak perlu khawatir soal privasinya, karena kerahasiaan dari percakapan sudah terjamin dan aman dari penyadapan apapun yang mungkin terjadi.
Melalui Pesan Lewat Email
Kamu juga bisa menggunakan surat elektronik untuk melakukan cek NPWP online. Layanan ini juga memungkinkan pesanmu terbalas lebih cepat. Melalui email tersebut, kamu bisa menuliskan identitas dengan lengkap sehingga memudahkan pengecekan.Setelah penulisan identitas serta pesan selesai ditulis, silahkan kirim pada alamat email [email protected]. Maka beberapa saat pesan kamu akan dibalas oleh pihak Dirjen Pajak, dan pertanyaan seputar pajak akan terjawab dengan isi email tersebut.
Namun jika NPWP kamu benar-benar hilang dan tidak dapat ditemukan, maka satu-satunya cara yaitu dengan mendatangi kantor pelayanan pajak secara langsung. Kamu hanya perlu meminta cetak ulang kartu jika memang sudah terdaftar sebelumnya.
Lalu, untuk biaya cetak ulang kartu NPWP yang telah hilang tersebut adalah gratis. Jadi setelah memiliki kartu yang baru, kamu nantinya sudah bisa melakukan cek nomor NPWP online dengan mudah melalui cara-cara yang telah disebutkan.
Baca juga: Mengapa Database Itu Penting? Yuk, Cari Tahu di Sini
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.