Ramai Netizen Mau Pindah Kewarganegaraan, Tertarik? Begini Prosesnya

Travel - Freepik

Travel - Freepik

Like

Berbagai polemik memang datang bertubi-tubi menimpa Indonesia di sepanjang tahun 2020 ini.

Mulai dari pandemi Covid-19, sampai pro-kontra pengesahan Omnibus Law, semuanya ternyata bikin netizen ramai mau pindah kewarganegaraan nih, Be-emers!

Bahkan, saat Omnibus Law resmi disahkan, tepatnya pada Senin (5/10) lalu, cuitan soal “Pindah Kewarganegaraan” sempat trending di Twitter nih. Kebanyakan netizen merasa geram dengan keadaan ibu pertiwi, dan merasa kehidupannya di negara lain akan lebih terjamin.

 

Salah satu cuitan netizen di Twitter - Image: Twitter.com

Salah satu cuitan netizen di Twitter yang mengeluh ingin pindah kewarganegaraan - Image: Twitter.com



Namun, kamu yakin mau pindah kewarganegaraan? Enggak segampang itu lho buat pindah kewarganegaraan!


Kalau kamu memang benar-benar mau pindah jadi warga negara lain, menurut informasi di Indonesia.go.id, kamu harus punya kewarganegaraan lain dahulu sebelum mengajukan permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia!

Jadi, nanti kamu bikin pengajuan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, kalau kamu mau pindah warga negara kepada Presiden melalui Menteri.

Nah, permohonan di atas materai tersebut berisi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, pekerjaan, jenis kelamin, status perkawinan pemohon, dan alasan permohonan.

Selanjutnya, permohonan tersebut juga harus dilampiri dengan sejumlah dokumen seperti:
  • Fotokopi kutipan akta kelahiran
  • Fotokopi buku nikah atau akta perceraian atau kutipan akte kematian suami/istri yang bersangkutan,
  • Fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk
  • Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing,
  • Pas foto terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) cm sebanyak 6 (enam) lembar.

Nah, kalau dokumennya sudah lengkap, pelepasan kewarganegaraan kamu sudah bisa diproses dengan memakan waktu selama 6 bulan. Adapun, dikutip dari laman Bisnis, begini tata cara pelepasan kewarganegaraan:
1. Persyaratan permohonan yang telah disiapkan beserta lampirannya disampaikan kepada perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat kerja pemohon.
2. Dalam waktu paling lama 14 hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan, perwakilan RI akan memeriksa kelengkapan persyaratan.
3. Jika berkas permohonan telah lengkap, butuh waktu paling lama dua bulan lagi untuk perwakilan RI menyampaikan permohonan kepada Menteri.
4. Setelah menerima permohonan dari Perwakilan RI, Menteri memeriksa permohonan tersebut dalam waktu paling lama 14 hari.
5. Jika berkas telah lengkap, kembali dibutuhkan paling lama 14 hari untuk Menteri akan meneruskan permohonan kepada Presiden.
6. Presiden menetapkan keputusan mengenai nama-nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan RI dan meneruskan kepada Perwakilan RI.
7. Perwakilan RI menyampaikan Keputusan Presiden kepada pemohon dalam waktu paling tujuh hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden diterima.
8. Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan RI dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Gimana? Tetap masih mau pindah warga negara enggak nih, Be-emers?

Di negara lain enggak ada tukang ketoprak sama tukang sate yang biasanya lewat di depan rumah kamu lho. Hihi

Biar gimana pun, kayaknya lebih enak tinggal di negara sendiri ya kan?