PSBB Transisi Jakarta Mulai Berlaku, Ini Kegiatan yang Diizinkan Beroperasi

Social Distancing - Canva

Social Distancing - Canva

Like

Mulai hari ini (12/10), masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta kembali masuk ke masa transisi nih, Be-emers.

Diketahui dari laman Bisnis, Gubernur Anies Baswedan mengatakan kalau PSBB transisi jilid II di wilayah DKI Jakarta ini berlaku mulai tanggal 12 hingga 25 Oktober 2020.

Nah, seiring dengan adanya masa PSBB transisi ini, Pemprov DKI Jakarta sudah mulai membuka 16 sektor usaha beserta kegiatan sosial kemasyarakatan untuk beroperasi lagi.

Padahal, tadinya 16 sektor tersebut terpaksa harus ditutup selama PSBB kemarin lho.

Buat kamu yang belum tahu, ini sejumlah sektor dan kegiatan yang diizinkan beroperasi kembali selama masa PSBB transisi di DKI Jakarta:


Baca Juga: Masuk PSBB Transisi, Simak Yuk Cara Hadiri Acara saat Pandemi

1. Perkantoran
Perkantoran di sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan. Sedangkan bagi perkantoran di sektor non-esensial, dapat beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas.

Selain itu, kantor melakukan pendataan pengunjung, dengan buku tamu atau sistem teknologi. 

2. Pabrik
Tambahan protokol ketat saat pekerja istirahat dan keluar masuk. Melakukan pendataan pengunjung, dengan buku tamu atau sistem teknologi.

3. Pasar Rakyat
Maksimal 50 persen kapasitas. Jam operasional pun diatur oleh pengelola pasar.

4. Pusat Perbelanjaan & Mall
Maksimal 50 persen kapasitas. Setiap tenant mengikuti pengaturan dari Dinas sektor terkait. Jam operasional 10.00-21.00 WIB.

5. Pergudangan
Maksimal 50 persen kapasitas. Melakukan pendataan pengunjung, dengan buku tamu atau sistem teknologi.

6. Pertokoan & Retail (berdiri sendiri)
Maksimal 50 persen kapasitas. Jam operasional 06.00-21.00 wib.

7. UKM Terdaftar (Lokbin & Loksem)
Maksimal 50 persen kapasitas. Jam operasional 06.00-21.00 wib.

8. Restoran / Rumah Makan / Café
Maksimal 50% kapasitas. Jarak antar meja dan kursi min 1,5 meter, kecuali untuk 1 domisili. Pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang (melantai).

Pelayan harus memakai masker, face shield, dan sarung tangan. Jam operasional untuk Dine-in: 06.00 - 21.00. Sedangkan untuk Take-away dan delivery order, yakni 24 jam.

9. Taman Rekreasi / Pariwisata
Maksimal 25 persen kapasitas. Pembelian tiket wajib secara secara online.

Ada pembatasan usia pengunjung (usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk). Pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling. Jam operasional 08.00-17.00 WIB.

10. Pusat Kebugaran
Maksimal 25 persen kapasitas. Jarak antar orang dan antar alat minimal 2 meter.

Untuk latihan bersama, hanya diperbolehkan di luar ruangan (outdoor). Selain itu, pusat kebugaran juga menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.

Fasilitas dalam ruangan (indoor) dilengkapi dengan alat pengatur sirkulasi udara. Petugas di temapat kebugaran juga wajib memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

11. Aktivitas Indoor dengan Pengaturan Tempat Duduk Secara Ketat
Kamu bisa melakukan kegiatan di dalam ruangan seperti meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan, dan sebagainya.

Namun, maksimal pengunjung yakni 25 persen dari kapasitas. Jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter. Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalulalang (melantai).

Alat makan-minum disterilisasi. Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan. Petugas pun wajib memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Baca Juga: Cegah Virus Hanya dengan Face Shield, Sudah Cukup?

12. Salon/Barbershop
Maksimal 50 persen kapasitas (termasuk pengunjung dan antrian). Pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan.

Jarak antar kursi min 1,5 meter. Jika perlu, pelanggan mendaftar secara online. Pelayan/Hair Stylist wajib pakai masker, face shield, dan sarung tangan.

13. Wisata dan Olahraga Alam Air
Maksimal dikunjungi oleh 25 persen kapasitas. Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada setiap wahana. Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada kegiatan yang dilaksanakan di dalam air.

14. Produksi Audio/Visual
Produksi ini meliputi film, tayangan televisi, klip musik, iklan, dan sebagainya. Namun, dalam produksi ini, dilarang menimbulkan kerumunan. Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan.

15. Fasilitas Olahraga Indoor
Maksimal dikunjungi oleh 50 persen dari kapasitas. Pengunjung atau pengguna fasilitas harus cuci tangan dengan sabun sebelum, selama, dan sehabis beroilahraga.

Mengatur alur pergerakan orang pada saat berganti periode permainan dan menjaga jarak minimal 2 meter. Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.

Pengguna fasilitas ini wajib menggunakan peralatan olahraga milik pribadi. Adapun, fasilitas ini meliputi Gelanggang Olahraga (GOR), Bowling, Tenis, Bulutangkis, dan sebagainya.

16. Museum, Galeri Seni, Tempat Pameran.
Maksimal dikunjungin 50 persen dari kapasitas. Pengelola melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi.

Baca Juga: Tetangga Kamu Tertular Covid-19? Ini yang Harus & Jangan Kamu Lakukan