Jangan Panik, Kamu Perlu Lakukan Hal Ini untuk Atur Keuangan saat Pandemi

Finance - Canva

Finance - Canva

Like

Kita semua sudah tahu, kalau pandemi Covid-19 yang telah menyerang sejumlah negara, termasuk Indonesia ini, dari awal tahun 2020 belumlah sirna.

Bahkan, hingga saat ini, masih banyak yang terdampak, termasuk perekonomian. Apalagi, banyak pekerja yang dipotong penghasilannya, hingga kena PHK.

Di sisi lain, menurut Chairman dan Presiden Asosiasi Perencana Keuangan IARFC Aidil Akbar, dikutip dari Bisnis, saat ini masyarakat cenderung mengerem konsumsi karena harus menjalani work from home.

Sementara itu, ada juga yang ketakutan karena banyak lingkungannya yang terkena PHK atau penghasilannya dipotong. Lalu, apa yang harus dilakukan?

Baca Juga: Begini Jaga Keuangan saat Kena PHK
 

Pindah ke Investasi yang Lebih Liquid

Untuk teman-teman yang mengalami musibah PHK atau dirumahkan, pertama-tama, kamu harus surviving mod terlebih dulu.


Setelah itu, investasi yang sudah ada gain-nya bisa kamu pindahkan ke investasi yang liquid. Jadi, prioritas dulu untuk mengamankan biaya hidup 3-6 bulan ke depan, sambil bisnis atau memulai usaha.
 

Perbanyak Juga Investasi Ilmu

Ia juga menyarankan, uang yang dipindahkan ke investasi yang lebih liquid bisa digunakan untuk mencari ilmu tambahan pada saat waktu kosong sambil mencari pekerjaan yang baru. Soalnya, ilmu ini sangat dibutuhkan nantinya.

Seperti yang kita ketahui, ilmu adalah bagian dari investasi.  Pekerjaan pun bakal semakin kompetitif nantinya.

Untuk itu, ketika kamu punya keterampilan tambahan, kamu akan standout dan lebih dilihat oleh HRD. Adapun, sertifikasi atau tambahan-tambahan ilmu cukup membantu saat phk bisa juga menambah nilai jual kamu lho!
 

Rekomendasi Investasi Sesuai Budget

Di sisi lain, untuk kamu yang punya banyak penghasilan, kamu bisa coba untuk banyak membeli properti.  Soalnya, saat ini properti banyak yang harganya turun, sehingga menjadi waktu yang tepat untuk berinvestasi di properti.

Sementara, untuk golongan menengah dengan standar gaji upah minimum provinsi, kamu bisa menggunakan rumus 40 - 30 - 20 - 10,  yang artinya:
  • 40 persen untuk menunjang biaya hidup termasuk transportasi, biaya makan dan lainnya
  • 30 persen untuk biaya cicilan kendaraan dan cicilan lain
  • 20 persen dialirkan ke investasi dan
  • 10 persen dialirkan ke sosial seperti zakat, infaq, shodaqoh.