Employee - Canva
Likes
UU Cipta memang telah disahkan pada Senin (5/10) lalu nih. Adapun, hal ini bakal bersinggungan langsung sama nasib para “budak korporat” alias pekerja, baik dari aspek kontrak kerja hingga masalah upah dan pesangon.
Menurut Perencana Keuangan AAM and Associates Aidil A. Madjid, dikutip dari laman Bisnis, adanya perubahan dalam UU Cipta Kerja semakin membuat ketidakpastian yang tinggi buat para pekerja nih.
Makanya, untuk mengantisipasi risiko dalam UU Cipta Kerja, kamu pun perlu menyesuaikan pengelolaan keuangan nih, Be-emers. Gimana caranya?
Baca Juga: Seperti Apa Sih Skema Outsourcing dan Kontrak Kerja dalam Omnibus Law?
Wajib Punya Dana Darurat
Di tengah kondisi yang penuh ketidakpastian, ditambah masih harus menghadapi pandemi dan peraturan terkait ketenagakerjaan yang berubah, kamu pun perlu kesiapan finansial yang cukup.Kamu pun butuh dana darurat yang bisa diandalkan, terutama kalau sewaktu-waktu terjadi pemutusan hubungan kerja atau sebagainya.
Soalnya, Omnibus Law atau UU Cipta Kerja memungkinkan pekerja untuk terus dikontrak. Sementara, kontrak itu sewaktu-waktu juga bisa dihentikan lho. Bahkan, untuk PHK pun bisa saja terjadi dengan mudah.
Sementara itu, untuk besaran dana yang disiapkan, Aidil menyarankan agar masing-masing dari kamu memperkirakan besaran pengeluaran pokok setiap bulan dengan durasi yang diperlukan untuk mendapat pekerjaan baru.
Lebih dari itu, kamu juga perlu untuk menyiapkan dana darurat lebih besar dari biasanya. Kalau memungkinkan sih, kamu bisa menyiapkan 2 kali lipat perkiraan semula, atau minimalnya 1,5 kali dari perkiraan semula.
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.