Seperti Apa sih Perhitungan Pesangon Pensiun dalam Omnibus Law?

Unemployment - Canva

Unemployment - Canva

Like

Buat kamu yang masih muda, ada baiknya kamu enggak menyepelekan dana pensiun nih, Be-emers. Soalnya kalau enggak dipikirkan dari sekarang, terus gimana nasib kamu 20 hingga 30 tahun mendatang?

Apalagi, saat ini aspek pesangon pekerja dalam UU Cipta Kerja baru saja disahkan. Nah, perhitungan pesangon yang tadinya diatur dalam UU No.13/2020, kini besaran manfaatnya telah berubah.

Perlu kamu ketahui, pesangon dalam UU Cipta Kerja terdiri dari 19 kali upah dan 6 kali dari JKP (jaminan kehilangan pekerjaan). Nah, hal itu bisa diberikan pada saat terjadi pemutusan hubungan kerja dengan masa kerja yang ditetapkan sesuai aturan nih.

Adapun, JKP merupakan program jaminan sosial yang akan dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).

Layanan JKP ini diberikan kepada pekerja yang berhenti sebelum memasuki pensiun, dengan menyediakan insentif selama menganggur hingga pelatihan.


Baca Juga: Antisipasi Risiko UU Cipta Kerja, Ini Tips Merencanakan Keuangan untuk Pekerja

Dikutip dari laman Bisnis, berikut rincian uang pesangon dalam UU Cipta Kerja, yang terdiri dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

Uang Pesangon
  • Masa kerja kurang dari 1 tahun, mendapatkan uang pesangon sebesar 1 bulan upah
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, mendapatkan uang pesangon 2 bulan upah.
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, mendapatkan uang pesangon 3 bulan upah
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, mendapatkan uang pesangon 4 bulan upah
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, mendapatkan uang pesangon 5 bulan upah
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan uang pesangon 6 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, mendapatkan uang pesangon 7 bulan upah
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, mendapatkan uang pesangon 8 bulan upah
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih, mendapatkan uang pesangon 9 bulan upah.

Uang penghargaan masa kerja
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 2 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 3 bulan upah
  • Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 4 bulan upah
  • Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 5 bulan upah
  • Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 6 bulan upah
  • Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 7 bulan upah
  • Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 8 bulan upah
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih, mendapatkan uang penghargaan sebesar 10 bulan upah.

Baca Juga: Seperti Apa Sih Skema Outsourcing dan Kontrak Kerja dalam Omnibus Law?