Seperti Apa Sih Skema Outsourcing dan Kontrak Kerja dalam Omnibus Law?

Employee - Freepik

Employee - Freepik

Like

Omnibus Law yang baru disahkan pada Senin (5/10) lalu, memang penuh dengan pro-kontra nih, Be-emers.

Salah satu poin yang turut disorot dalam pro-kontra tersebut yakni soal revisi aturan tenaga alih daya (outsourcing) dan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) nih, Be-emers.

Namun, dilansir dari laman Bisnis, hal ini memang perlu kamu cermati dulu nih untuk kepentingan masa depan karir kamu nantinya.

Baca JugaResmi Disahkan dan Tuai Pro-Kontra, Apa Itu Omnibus Law?

Soal PKWT alias pekerja yang masih kontrak, sebelumnya melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan kalau PKWT cuma bisa dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu paling lama 3 tahun.


Terlebih, PKWT yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, bisa diadakan paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.

Namun, kini seiring disahkannya UU Cipta Kerja, secara jelas enggak menyebutkan jangka waktu tersebut. Alhasil, hal itu bikin tafsir kalau pemberi kerja akan leluasa mengontrak pekerja tanpa ada kepastian pengangkatan sebagai pekerja tetap!

Enggak cuma itu, dalam UU Cipta Kerja, ketentuan mengenai penggunaan tenaga alih daya serta jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan kini sudah dihapus. Artinya, pemakaian tenaga alih daya pun bisa diperluas jenis pekerjaannya nih, Be-emers.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) Mira Sonia, sebenarnya perusahaan pun sudah banyak yang mengalihkan rekrutmen, terutama untuk posisi dengan keterampilan khusus seperti ahli teknologi informasi dan staf akuntan ke perusahaan outsourcing.

Dari sisi perusahaan, Mira menilai kalau outsourcing bakal bikin perusahaan enggak perlu lagi pusing sama upaya peningkatan kompetensi yang mungkin bisa beragam jenisnya dalam satu perusahaan. Yah, walaupun kalau pakai jasa perusahaan outsourcing bakal cenderung lebih mahal sih.

Meski begitu, hal itu dinilai bisa menimbulkan iklim outsourcing yang lebih kondusif. Alhasil, nantinya, beragamnya jenis kompetensi yang dicakup dalam skema outsourcing tentu bakal mempermudah penanam modal dalam mengeksekusi bisnisnya.

Selain itu, Ketua Komite Tetap Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bob Azam berpendapat kalau dilonggarkannya jenis bisnis yang bisa menggunakan tenaga outsourcing, bisa membuka peluang terdistribusinya pekerjaan. Hal itu sekaligus bisa mencegah monopoli segelintir perusahaan besar yang melakukan rekrutmen mandiri.

Adapun, menanggapi UU Cipta Kerja soal outsourcing ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa kedepannya perusahaan outsourcing wajib berbadan hukum dan memenuhi syarat perizinan usaha yang diterbitkan pemerintah pusat. Dengan begitu, perlindungan pekerja pun diharapkan bisa jadi lebih terjamin.

Gimana menurut kamu nih, Be-emers?