Kamu Pelaku UMKM? Begini Cara Cek dan Daftar Dana BLT Rp2,4 Juta Secara Online

Check - Canva

Check - Canva

Like

Kamu sudah tahu belum? Selama pandemi Covid-19 ini, Kementerian Koperasi dan UMKM diketahui memberikan Bantuan Tunai Langsung (BLT) atau Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp2,4 juta untuk setiap pelaku UMKM nih, Be-emers.

Tujuannya, agar pelaku UMKM bisa tetap bertahan dan menjalankan operasional usahanya di tengah pandemi.

Pada 6 Oktober 2020 kemarin, berdasarkan data Kemenkop UKM, realisasi BLT UMKM tahap pertama mencapai 100 persen dengan total dana yang tersalurkan Rp21,861 triliun .

Dikutip dari Bisnis, Menkop UKM Teten Masduki mengatakan penyaluran tahap berikutnya ditargetkan untuk 3 juta pelaku usaha dan akan berlangsung hingga akhir 2020. Dengan begitu, program bantuan untuk UMKM ini bisa menjangkau 12 juta pelaku usaha mikro.

Adapun, program bantuan ini pure dana hibah dari pemerintah dan bukan pinjaman ataupun kredit. Kamu pun sebagai penerima BLT UMKM, enggak dipungut biaya apapun dalam proses penyaluran.


Sementara itu, buat pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan, maka dana tersebut akan ditransfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima senilai Rp2,4 juta. Sebelumnya, kamu akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah itu, penerima BLT UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar bisa segera mencairkan dana. Dana tersebut akan ditransfer melalui 3 bank BUMN, yakni BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.

Nah, buat tahu status pengajuan bantuan dan daftar penerima BLT UMKM, kamu bisa melakukan pengecekan status secara online nih, Be-emers. Salah satu yang menyediakan layanan pengecekan online tersebut adalah BRI melalui situs https://eform.bri.co.id/bpum

Untuk login ke halaman tersebut, kamu tinggal masukkan nomor KTP terdaftar dan kode verifikasi yang telah disediakan ya!

Buat kamu yang belum sempat daftar dana bantuan UMKM ini, masih ada waktu kok untuk mendaftarkan diri. Berikut persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar BLT UMKM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Kaji Efektivitas Program, Ada Kemungkinan Subsidi Gaji Berlanjut?