Garuda Indonesia (GIAA) Putus Kontrak 700 Karyawan Bulan Depan! Ada Apa Ya?

Plane - Canva

Plane - Canva

Like

Kabar mengejutkan datang dari salah satu maskapai terbesar dalam negeri nih, Be-emers. Garuda Indonesia diketahui telah memutus kontrak 700 karyawannya mulai 1 November 2020!

Waduh, kok bisa sih? Ada apa ya?

Menurut Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, dikutip dari laman Bisnis, lebih tepatnya kebijakan tersebut berlaku kepada sedikitnya 700 karyawan yang berstatus tenaga kerja kontrak, yang sejak Mei 2020 lalu telah menjalani kebijakan unpaid leave.

Adapun, keputusan tersebut diambil perusahaan dengan kode saham GIAA ini murni sebagai imbas dari turunnya tingkat permintaan layanan penerbangan selama masa pandemi Covid-19 ini.

Irfan juga menyampaikan kalau kebijakan tersebut merupakan keputusan sulit yang terpaksa diambil, setelah sebelumnya melakukan berbagai upaya penyelamatan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan di tengah tantangan dampak pandemi.


Seperti diketahui, pandemi ini memberi dampak jangka panjang terhadap kinerja perusahaan. Apalagi, kondisi Garuda Indonesia sampai saat ini belum menunjukkan perbaikan yang signifikan.

Memang sih, sejak awal, Garuda Indonesia memprioritaskan kepentingan karyawan. Saat GIAA masih mengoptimalkan langkah strategis guna memastikan perbaikan kinerja perusahaan, pemutusan kontrak karyawan pun rupanya enggak bisa dihindari.

Adapun, sebelumnya, maskapai pelat merah ini sebenarnya bisa membuka opsi mengurangi beban biaya dari struktur karyawannya dalam kondisi pandemi, di luar pemutusan hubungan kerja (PHK).

Makanya, opsi lain yang dipilih adalah dengan enggak meneruskan pegawai dengan status karyawan kontrak (PKWT) atau merumahkan pegawai kontrak dengan syarat, begitu kondisi membaik dapat kembali bekerja kembali.
 

Akan Penuhi Hak Karyawan

Sementara itu, kalau pegawainya enggak mau dirumahkan, pemutusan kontrak dilakukan lebih dini dengan kewajiban yang tetap penuhi.

Nah, dengan kebijakan pemutusan kontrak lebih awal ini, pihak Garuda Indonesia memastikan akan memenuhi seluruh hak karyawan yang terdampak sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pembayaran di awal atas kewajiban Perusahaan terhadap sisa masa kontrak karyawan.

Baca Juga: Bagai Sultan, Raffi Ahmad Carter Pesawat Garuda Indonesia untuk Liburan! Kok Bisa?