Transaksi Digital Rentan Penipuan, Kominfo Himbau Pakai Tanda Tangan Elektronik?

Sign - Canva

Sign - Canva

Like

Perlu diakui sih, teknologi memang bikin hidup kita jadi lebih efisien. Terutama, saat kita melakukan transaksi keuangan, belanja, dan sebagainya.

Sayangnya, di sisi lain, teknologi juga rentan dengan berbagai risiko dan ancaman bagi para penggunannya. Salah satu hal yang marak terjadi adalah bentuk penipuan lewat platform digital.

Waduh, kamu pernah mengalaminya enggak nih, Be-emers?

Maraknya kasus penipuan dengan transaksi digital pastinya meresahkan banget. Terkait hal itu, rupanya ada himbauan nih dari Kementerian Komunikasi dan Informatika agar publik mulai menggunakan tanda tangan elektronik saat melakukan transaksi digital.

Menurut Koordinator Tata Kelola Sertifikasi Elektronik Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Martha Simbolon, dikutip dari laman Bisnis, saat ini tingkat fraud (kecurangan) dalam ekosistem digital di Indonesia makin meningkat sejak pandemi Covid-19.


Baca Juga: Hindari Modus Pencurian OTP One Time Password!

Seiring dengan hal itu, modus penipuan dan kecurangan digital pun juga meningkat. Hal itu bisa dilihat dari data yang menunjukkan bahwa:
  • 35 persen transaksi e-commerce di Indonesia terindikasi mengalami kecurangan (fraud),
  • 26 persen menjadi korban dari online financial fraud (kecurangan transaksi daring), dan
  • 57 persen masyarakat masih meyakini adanya fraud di transaksi daring.

Nah, menurut Martha, Indonesia dinilai butuh sebuah mekanisme yang bisa menjamin keamanan transaksi elektronik.

Hal itu tentunya dilakukan untuk menjaga kepercayaan dalam dunia digital. Adapun, kepercayaan itu meliputi dua aspek, yakni pengguna dan sistem terkait.

Di sisi lain, pengguna juga membutuhkan sebuah identitas yang jadi tanda pengenal dalam bentuk elektronik. Sedangkan, untuk sistem, mengharuskan adanya pihak ketiga terpercaya dan bisa menjamin keamanan transaksi digital yang melibatkan para pihak.

Nah, lewat tanda tangan elektronik (TTE), identitas tersebut bisa punya tujuan yang objektif sebagai pengganti tanda tangan basah pada sebuah dokumen elektronik. Selain itu, menurutnya, tanda tangan “basah” enggak bisa memberikan kekuatan hukum pada dokumen elektronik.

Apalagi, seiring dengan dirilisnya UU Cipta Kerja atau yang dikenal juga dengan Omnibus Law, urusan konvensional seperti sertifikat tanah juga bisa dalam bentuk elektronik. Nah, TTE tersebut tentunya jadi bisa mengefisiensikan waktu birokrasi.

Adapun, sektor yang dinilai paling membutuhkan solusi TTE ini antara lain sektor perbankan dan layanan pemerintahan. Soalnya, TTE memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan seperti identitas, integritas, dan nirsangkal.

Menurut kamu, TTE itu bakalan berisiko untuk disalahgunakan juga enggak ya?

Baca Juga: Heboh Raibnya Uang Atlet E-Sport Winda Lunardi, Maybank Bakal Siapkan Skema Pengembalian?