Likes
Suatu hari, dalam satu keluarga, sang kakak ingin sekali membeli seloyang pizza dengan harga Rp100.000 per loyang. kemudian ia mengajak sang adik untuk berpatungan membeli pizza tersebut. Sang kakak menyumbangkan uang Rp80.000, sedangkan sang adik Rp20.000 saja.
Tak lama setelah dipesan, pizza pun datang. Namun sebelum kakak-beradik itu menyantapnya, Ibu mereka mengatakan bahwa yang mengeluarkan uang iuran lebih banyak, dialah yang berhak menghabiskan pizza lebih banyak.
Berdasarkan cerita singkat di atas, mungkin sang ibu terlihat tidak adil karena tak membagi rata porsi pizzanya. Tapi, hal itu justru sangat adil jika menjadi ilustrasi untuk menggambarkan apa itu saham.
Menurut Bursa Efek Indonesia (BEI), saham didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak dalam perusahaan atau perseroan terbatas. Pihak yang menyertakan modal tersebut lantas berhak memiliki pendapatan dan klaim aset dari perusahaan tersebut, hingga berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Jika menengok Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), saham dimaknai sebagai hak yang dimiliki orang atau pemegang saham terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga berbagi dalam pemilikan dan pengawasan. Jadi, dalam cerita tadi, bisa diibaratkan bahwa sang kakak memiliki 80% saham atas pizza tersebut, sedangkan sang adik hanya memiliki 20%. Untuk itu, tentunya sang kakak berhak memiliki potongan pizza lebih banyak dari sang adik.
Dilansir dari Bisnis.com, dikenal pula dengan sebagai ekuitas (equity), saham merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling populer dan diperjualbelikan melalui bursa efek. Adapun, perlu diketahui pula bahwa saham juga bisa diperjualbelikan secara pribadi.
Penjualan saham notabene lebih lumrah dilakukan melalui bursa efek. Hal itu terjadi karena penjualan tersebut dilakukan dalam rangka menghimpun dana murah untuk dipakai guna pengembangan usaha atau penambahan modal.
Sementara itu, saham terbagi dalam beberapa jenis. Ada jenis saham berdasarkan hak tagihnya (klaim), saham berdasarkan cara peralihannya, dan saham berdasarkan kinerja perdagangan.
Melalui saham, pemegang saham memang secara langsung disuguhi keuntungan berupa hak aset dan pendapatan. Lebih dari itu, jika mengacu pada UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, saham juga memberikan keuntungan lainnya berupa hak kepada pemiliknya untuk menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi, serta menjalankan hak lainnya berdasarkan undang-undang.
Namun, seperti instrumen investasi lainnya, berinvestasi saham juga cukup berisiko jika tidak dilakukan dengan hati-hati. Untuk itu, bekal pengetahuan, pengalaman seputar investasi saham, juga riset dan pengawasan pergerakan saham di bursa menjadi penting agar tidak boncos di kemudian hari.
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.