Dalam 2 Hari, ADHI Sudah raih Kontrak Baru Hingga Rp8,7 Triliun!

Construction - Canva

Construction - Canva

Like

Emiten konstruksi mulai menunjukkan kebangkitannya nih, Be-emers. Salah satu yang mengalaminya yakni PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Perusahaan konstruksi milik BUMN ini diketahui telah kebanjiran proyek baru nih, Be-emers. Emiten dengan kode saham ADHI tersebut telah mendapat kontrak proyek jalan tol Yogyakarta senilai Rp7,8 triliun (di luar pajak) pada rabu (25/11) lalu.

Padahal, di hari sebelumnya, ADHI juga diketahui telah mendapat tambahan kontrak baru senilai Rp922 miliar dari paket pembangunan jalan tol Serang - Panimbang seksi III ruas Cileles - Panimbang.

Dengan begitu, dalam waktu dua hari, Adhi Karya kini punya total kontrak baru sebesar Rp16,8 triliun!

Baca Juga: RUPST Adhi Karya (ADHI): Dari Perubahan Jajaran Direksi Hingga Penurunan Dividen


Menurut Corporate Secretary Adhi Karya Parwanto Noegroho, dikutip dari Bisnis, dalam kontrak pembangunan tol Solo-Yogyakarta-Bandara NYIA Kulonprogo, ADHI mengerjakan dua paket pembangunan untuk Paket 1.1 Ruas Kartasura-Klaten sepanjang 22,3 kilometer dan Paket 2.2 Ruas Monjali-Gamping sepanjang 14 kilometer.

Nah, dengan  tambahan kontrak baru ini, ADHI mencatatkan total kontrak baru sejak awal tahun menjadi Rp16,8 triliun dan total order book Rp47,3 triliun.

Kerennya nih, pencapaian tersebut sekaligus mencerminkan realisasi sebesar 67,2 persen - 62,2 persen dari target kontrak baru ADHI pada 2020 senilai 25 triliun - Rp27 triliun.

Sementara itu, dengan meraih kontrak baru dalam waktu dua hari berturut-turut, juga mencerminkan kegesitan ADHI dalam meningkatkan kinerjanya lho, Be-emers.

Bahkan, dalam waktu dekat, diketahui bahwa emiten tersebut juga akan meneken kontrak baru setelah menerima penetapan pemenang dari beberapa proyek.

Adapun, sekedar informasi, dalam proyek jalan tol Yogyakarta, pihak Adhi Karya berperan sebagai kontraktor pelaksana. Lebih lanjut, pengerjaan proyek ini direncanakan selama 730 hari kalender sejak Surat Perintah Mulai Kerja diterbitkan.

Baca Juga: Terkait Kasus Sub Kontraktor Fiktif, Gimana Dampaknya ke Kinerja Waskita (WSKT)?