Dapat Permohonan PKPU, Ada Apa dengan Net TV?

TV Illustration - Canva

TV Illustration - Canva

Like

Seiring perkembangan teknologi, industri pertelevisian dalam negeri pun semakin banyak menghadirkan program-program yang beragam. Mulai dari talk show, drama, berita, reality show, dan sebagainya.

Di sisi lain, persaingan bisnis di industri pertelevisian juga semakin ketat. Sama seperti sektor bisnis lainnya, perusahaan yang bergerak di industri pertelevisian juga kerap menemui masalah.

Baru-baru ini, salah satu perusahaan televisi swasta tanah air, yakni PT Net Mediatama Televisi atau Net TV juga sedang menghadapi masalah baru nih, Be-emers.

Baca Juga: Selain Bank Harda, Perusahaan Chairul Tanjung Juga Gencar Borong Saham Lain di Tengah Gugatan PKPU

Diketahui dari laman Bisnis, perusahaan yang punya slogan “televisi masa kini” itu harus berurusan dengan hukum karena mendapat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari salah satu krediturnya.


Berdasarkan info Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Kamis (26/11/) lalu, permohonan itu diajukan oleh Bambang Sutrisno Kusnadi. Yang bersangkutan mendaftarkan perkara utang ini pada Rabu (25/11).

Dengan sidang pertama yang bakal digelar pada 3 Desember 2020 mendatang, dalam petitum, Net TV berada dalam PKPU Sementara untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan.

Bambang selaku pemohon PKPU pun meminta Majelis hakim untuk menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU.

Dalam petitum juga disebutkan bahwa, “Selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) termohon PKPU yaitu PT Net Mediatama Televisi selanjutnya sebagai Tim Kurator dalam hal termohon PKPU PT Net Mediatama Televisi dinyatakan pailit,"

Waduh!

Menurut kamu, bagaimana nasib Net TV sebagai stasiun TV yang dekat dengan milenial ini kedepannya, Be-emers?

Baca Juga: Dua Perusahaan Ritel Ini Kena Gugatan PKPU Nih!