Viral Merchant Merugikan dan Dirugikan, Seperti Apa Sih Skema Layanan Pesan-Antar Makanan Online?

Like

Food Delivery - Canva

Food Delivery - Canva


Waspada, Heboh Merchant Palsu di Layanan Pesan-Antar Makanan Online

Pada Januari 2021 lalu, sempat heboh di media sosial soal kabar adanya merchant palsu di aplikasi delivery makanan online nih, Be-emers.

Dilansir dari Instagram @_sadfood, seseorang bernama Arvia Diva (@arviadiva) melaporkan kalau dirinya jadi salah satu “korban” merchant palsu di aplikasi GrabFood.

Saat itu, Arvia yang mengaku baru pindah rumah, sengaja memilih preferred merchant karena belum terlalu familiar dengan makanan di sekitar rumahnya. Selain itu, berdasarkan pengalamannya, makanan di preferred merchant selalu enak dan enggak mengecewakan.
 

Curhatan Korban Merchant Palsu GranFood - Image: Instagram @_sadfood

Curhatan Korban Merchant Palsu GranFood - Image: Instagram @_sadfood

 

Arvia yang memesan menu rendang beserta sambal dan sayurnya itu pun sempat curiga saat pesanannya datang. Makanan yang ia pesan datang dengan kemasan styrofoam.

Namun, saat ia mulai buka satu per satu pesanannya, rupanya menu yang ia pesan sangat jauh dari ekspektasi dan menu yang ditampilkan dalam aplikasi. Rasanya pun jauh dari kata enak.


Di satu sisi, ia merasa harganya cukup normal untuk satu porsi menu rendang, yakni sebesar Rp15.000. Namun, kalau dibanding dengan apa yang ia dapatkan, hal itu enggak sebanding dan sangat mengecewakan.

Penasaran, akhirnya Arvia mencoba untuk mencari tahu sendiri letak merchant tersebut. Ternyata, merchant tersebut palsu lho, Be-emers!

Maksudnya gimana tuh?

Jadi, si merchant ini menggunakan atau meniru nama merchant yang sudah terkenal dan membuat seolah-olah punya cabang di suatu wilayah tertentu. Bahkan, menurut Arvia, hal itu memang sengaja dilakukan oleh merchant untuk mengelabui konsumen.

Ia pun sempat membaca pengalaman serupa di situs Boombastis, yang mana ada kasus merchant palsu di Surabaya dan Yogyakarta. Salah satu kasusnya yakni merchant yang menggunakan nama “Bebek Goreng Slamet” yang kalau diperhatikan, mirip dengan “Bebek Goreng H. Slamet” yang sudah terkenal.

Sejumlah merchant palsu ini pun kemudian dikenal dengan sebutan “Warung Ijo”. Mereka memang diketahui menggunakan politik dagang yang sangat cerdik.

Bahkan, para “Warung Ijo” ini beroperasi di sejumlah titik yang tersebar di suatu kota lho! Enggak tanggung-tanggung, satu pedagang “Warung Ijo” bisa punya banyak tenant di aplikasi delivery makanan.

Waduh, jadi perlu waspada banget nih sebelum pesan makanan. Hmm.. sebenarnya seperti apa sih skema pendaftaran merchant di layanan pesan-antar makanan online?

Dalam “curhatan” Arvia di akun @_sadfood, ia sempat mengajukan komplain ke pihak GrabFood untuk melakukan evaluasi merchantnya. Namun, Arvia pun mengaku enggak tahu apakah pengaduannya itu ditanggapi oleh pihak Grab dan diproses lebih lanjut atau enggak nih, Be-emers.

Nah, kalau dilihat dari Panduan Mitra Merchant Grab yang dilansir dari laman help.grab.com, para calon mitra harus melengkapi data informasi merchant seperti:
  1. Nama Toko
    Nama harus disesuaikan dengan nama toko di banner toko
  2. Alamat Toko
    Harus disertai titik koordinat, tertera nama dan nomor jalan hingga kelurahan dan kode pos yang jelas disertai dengan patokan terdekat. Kalau terletak di dalam mall, sertakan nomor lantai dan unit.
  3. Nomor Telepon dan Email Toko
  4. Foto Tampak Luar Toko
    -Pastikan terdapat tulisan nama toko Anda (di spanduk, stiker, atau kertas).
    -Untuk toko rumahan, harus melampirkan foto pemilik dengan banner yang ada di depan rumah.
    -Jika merchant berada di rumah pemilik toko, dapat melampirkan nama toko di atas kertas dan diletakan di depan rumah, tidak boleh hasil edit.
  5. Foto Tampak Dalam Toko
    Pastikan terlihat kasir, meja makan, atau dapur. Untuk toko rumahan, wajib memperlihatkan foto pemilik dengan produk makanan yang dijual di dalam dapur. Kualitas foto pun harus jelas.
  6. Foto logo toko
  7. Foto buku tabungan
  8. Mencantumkan Informasi Menu
    Yakni dengan melampirkan daftar menu dan foto makanan.


Di satu sisi, pihak Grab juga mencantumkan tiga kriteria toko rumahan lho, yakni:
  • Menjual produk makanan hanya di dalam rumah
  • Hanya melayani take away dan tidak memiliki fasilitas untuk makan di tempat
  • Tidak memiliki etalase/gerobak/kios yang dapat menampilkan produk makanan yang dijual

Sementara itu, untuk pendaftaran merchant di layanan GoFood, para calon mitra harus melakukannya melalui aplikasi GoBiz atau lewat situs resmi Gojek. Saat mendaftar, calon mitra UMKM harus memilih “Usaha Milik Pribadi”.

Pendaftaran tersebut juga harus dilengkapi sejumlah dokumen penting nih. Mulai dari KTP, NPWP, hingga nomor rekening dan kartu keluarga. Selengkapnya, kamu bisa langsung cek di situs GoBiz ya, Be-emers.

Kalau dilihat dari berbagai syarat pendaftaran merchant di kedua layanan delivery makanan tersebut sih, harusnya kasus merchant palsu atau “Warung Ijo” itu enggak lolos kualifikasi ya.

Hmm.. gimana menurut kamu, Be-emers? Atau ada yang pernah mengalami hal serupa?

Yuk, lanjut ke halaman selanjutnya buat tahu cerita skema merchant yang dinilai bikin rugi!