Money - Canva
Likes
Semua orang pasti ingin selalu mendapatkan keuntungan. Apalagi saat memutuskan untuk berinvestasi, pasti Be-emers justru enggak ingin jadi boncos kan?
Ibarat uang gajian atau honor, hal yang paling bikin para investor bahagia apalagi kalau bukan pembagian dividen.
Sebagai salah satu keuntungan dalam investasi saham, dilansir dari laman Bursa Efek Indonesia (BEI), dividen merupakan pembagian keuntungan untuk investor yang nilainya berasal dari hasil keuntungan (laba) perusahaan.
Ketika perusahaan atau emiten membukukan laba dari hasil kinerjanya selama satu tahun, saat itu pula emiten tersebut harus membagi-bagi keuntungannya kepada para pemodal atau investor. Mengingat, investor juga mempunyai kepemilikan atas saham perusahaan.
Jadi, ibarat Be-emers menyumbang modal untuk berjualan kue, Be-emers pun berhak untuk menerima pembagian keuntungan dari hasil penjualan kue tersebut.
Eits, tapi jangan salah. Pembagian dividen ini enggak sembarangan dan langsung bisa dikirim ke dompet Be-emers ya. BEI menjelaskan bahwa dividen tersebut dapat diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Selain itu, untuk mendapatkan dividen, Be-emers juga sudah harus memegang saham tersebut dengan kurun waktu yang relatif lama, alias sampai kepemilikan saham Be-emers diakui oleh emiten. Memang agak “gantung” sih ya.
Namun, hal itu juga dilakukan agar emiten juga enggak bisa sembarangan membagi-bagi keuntungannya. Bisa dibilang, emiten juga lebih pilih yang setia sama sahamnya.
Jenis-jenis Dividen
Enggak hanya dari laba bersih, dividen juga ditentukan berdasarkan dividend payout ratio (DPR), serta jumlah saham yang beredar. Adapun, dividen yang akan dibagikan oleh emiten juga ternyata beragam lho jenisnya.Dividen Tunai
Jenis dividen yang paling mayoritas dibagikan oleh emiten adalah dividen tunai. Dividen ini membagikan keuntungan kepada investornya berupa uang tunai yang dikirim melalui transfer ke rekening maupun cek.Nah, kadang, suatu emiten bisa membayar dividen 2 hingga 4 kali dalam setahun lho! Adapun, dana dari pembayaran dividen tunai diambil dari laba ditahan.
Dividen Saham
Selain berupa uang tunai, emiten juga dapat memberikan dividen dalam bentuk saham. Jadi, emiten akan secara sukarela menambahkan porsi saham kepada investor sesuai jumlah sahamnya.Di satu sisi, kalau suatu emiten membagikan dividen saham, hal itu enggak mengubah kapitalisasi pasarnya kok.
Soalnya, cara pembagian dividen saham ini mirip-mirip kayak stock split, yang mana menambah jumlah saham sambil mengurangi nilai di tiap saham.
Dividen Lainnya
Kedua jenis dividen di atas memang umum dilakukan oleh emiten. Namun, ada juga emiten yang membagikan dividen dalam bentuk properti (dividen aset), interim, janji utang (skrip), hingga dalam bentuk liquidating (pengurangan modal perusahaan).Bukan itu saja, dividen ini juga enggak lepas dari pajak lho, Be-emers. Walau enggak semua jenis dividen dikenai pajak, pembagian dividen ini masuk dalam pemungutan pajak pengahsilan (PPh).
Makanya, kalau dilihat dari sisi pajak yang mengacu pada UU No.36 Tahun 2008, dividen pun terbagi menjadi dua, yaitu dividen bukan objek pajak dan dividen objek pajak.
Adapun, buat kamu yang tertarik dengan cuan dari dividen, kamu juga bisa nih melirik sejumlah emiten yang ada di dalam indeks IDX High Dividen 20. Indeks tersebut merupakan indeks yang bisa mengukur kinerja harga dari 20 saham yang royal membagikan dividen tunai selama tiga tahun terakhir dengan dividend yield tinggi.
Baca Juga: Cuan dari Saham yang Royal Kasih Dividen
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.