Cara Ahli Waris Mengurus Aset Investasi yang Ditinggalkan

Investment ( Sumber : freepik )

Investment ( Sumber : freepik )

Like

Kematian merupakan risiko yang dapat terjadi kapan pun. Bagi seorang investor yang kerap melakukan investasi jangka panjang, hal ini memerlukan perhatian lebih.

Tentu anda tidak mau bukan bila uang yang ada tanamkan di investasi menjadi sia-sia pasca kematian dan justru menjadi unclaimed aset (aset tak bertuan).

Memberi tahu kerabat terdekat seperti keluarga mengenai aset yang anda miliki merupakan langkah utama. Dengan begitu, bila sewaktu-waktu anda meninggal, keluarga anda dapat mengurus aset yang anda miliki.

Oleh karena itu, penting bagi anda untuk memberikan pemahaman bagi ahli waris anda mengenai cara untuk melakukan klaim terhadap aset-aset yang anda miliki.

Berikut cara bagi ahli waris untuk mengurus aset berdasarkan jenis investasi yang dimiliki.

Cara Ahli Waris Mengurus Saham

Untuk investasi yang dilakukan secara individu melalui bursa efek, perubahan kepemilikan saham dapat dilakukan, lho!


Bila pemilik saham meninggal dunia, saham dapat dipindah tangankan ke ahli waris. Pengurusan perpindahan kepemilikan ini dapat dilakukan ahli waris ke sekuritas terkait.

Berikut tata cara yang harus dilakukan oleh ahli waris :
  • Menyiapkan berkas - berkas yang mendukung pembuktian dirinya sebagai ahli waris ( Surat kematian pemilik saham, keterangan sebagai ahli waris, serta bukti pendukung lainnya ) serta persyaratan lain yang diberikan perusahaan sekuritas
  • Membawa berkas-berkas ke sekuritas terkait.
Selanjutnya, Perusahaan sekuritas yang akan melakukan pencatatan mengenai pemindahan hak atas saham dalam daftar pemegang saham. Serta kegiatan lain seperti pelaporan pada Bapepam juga dilakukan oleh pihak sekuritas.

Pengurusan tersebut dilakukan ke perusahaan sekuritas tempat investor menanam saham. Jadi, bila pemegang saham yang sudah meninggal memiliki aset di 5 perusahaan maka harus mengurus ke setiap perusahaan terkait.

Lantas, bagaimana bila ahli waris tidak tahu dirinya merupakan ahli waris atau tidak tahu saham apa yang dimiliki?

Bila anda sebagai ahli waris tidak tahu bahwa pewaris memiliki saham atau mengetahui tetapi tidak memiliki informasi lengkap mengenai saham apa yang dimiliki, anda bisa melihat dari data laporan pajak pewaris.

Dari data tersebut, akan terlihat mengenai aset-aset apa saja yang dimiliki oleh pewaris salah satunya saham. Data mengenai saham apa saja yang dibeli serta jumlahnya juga akan tertera dalam laporan tersebut. 

Sehingga, setelah mengetahui hal tersebut ahli waris bisa langsung mengurus ke perusahaan sekuritas terkait yang masih dimiliki pewaris setelah meninggal.
 

Cara Ahli Waris Mengurus Reksa Dana

Untuk mengurus reksa dana tidaklah serumit pengurusan saham. Hal ini karena pengelolaan dan pembelian saham di bursa efek bukan dengan nama pribadi investor tetapi atas nama manajer investasi.

Pada saat pendaftaran reksa dana, investor akan diminta untuk mengisi data ahli waris. Sehingga, ketika investor meninggal dunia, reksa dana akan dialihkan pada ahli waris yang tercantum.

Nantinya, ahli waris memiliki pilihan untuk mencairkan saldo reksa dana secara tunai atau melanjutkan investasi dengan melakukan pemindahan nama rekening menjadi nama ahli waris.

Berikut beberapa berkas yang harus disiapkan oleh ahli waris :
  • Surat keterangan kematian dari lurah/camat dan rumah sakit
  • Kartu Keluarga dari RT/RW baik dari pihak investor yang meninggal dan juga ahli warisnya
  • Kartu Tanda Penduduk investor yang meninggal dan ahli waris
  • Surat keterangan hak waris yang disahkan oleh notaris
  • Akta wasiat investor
  • Serta surat atau bukti pendukung yang dianggap penting sebagai tanda bukti ahli waris yang sah.
Setelah dokumen lengkap, ahli waris dapat menyerahkan kepada perusahaan manajemen investasi reksa dana yang selanjutnya akan diurus oleh manajer investasi. Proses tersebut memakan waktu beberapa hari.

Lantas, bagaimana bila ahli waris tidak tahu dirinya merupakan ahli waris?

Anda tidak perlu khawatir, perusahaan reksa dana secara berkala akan melakukan pemutakhiran data sesuai profil risiko investornya. Profil rendah minimal 2 tahun sekali, menengah 1 tahun sekali dan tinggi 6 bulan sekali.

Melalui hal ini, perusahaan akan mengetahui bila investor nya meninggal. Kemudian perusahaan akan langsung menghubungi kontak ahli waris yang tercantum. 

Sehingga, ahli waris bisa tetap mengetahui adanya investasi reksa dana dan bisa mengurusnya sesuai prosedur dan dokumen diatas.

Meski begitu, akan lebih baik bila investor reksa dana memberitahu kerabat terdekat terutama ahli waris yang dicantumkan mengenai kepemilikan reksa dananya. Hal ini agar reksa dana investor yang telah meninggal dapat diurus dengan cepat.

Itulah cara ahli waris untuk mengurus aset investasi yang diwariskan. Jadi, tenang saja ya, investasi yang anda tanam tidak akan sia-sia kok karena tetap bisa di wariskan!

Baca Juga: 
Biar Enggak Disalahgunakan, Begini Urus Aset Keluarga atau Kerabat yang Meninggal