Membayar Zakat Melalui Smartphone ( Sumber : Freepik )
Likes
Saat ini umat muslim sedang bersukacita menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan. Sayangnya, hingga ramadhan kini, Indonesia masih berjuang menghadapi pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak 2020 lalu.
Di bulan suci ramadhan, selain menjalankan ibadah puasa ternyata ada kewajiban lain loh bagi umat muslim. Sesuai dengan rukun islam yang keempat yaitu zakat, kewajiban untuk mengeluarkan harta kepada fakir miskin.
Zakat yang wajib dibayarkan pada bulan puasa adalah zakat fitrah. Kewajiban membayar zakat ini berlaku bagi seluruh umat muslim yang masih hidup saat bulan ramadhan tiba serta memiliki kecukupan makanan atau kebutuhan pokok.
Umumnya, orang-orang menyalurkan zakat melalui masjid terdekat atau lembaga terpercaya seperti Baznas. Meskipun gerak masih terbatas karena pandemi, bukan menjadi alasan untuk tidak membayar zakat ya!
Seiring dengan perkembangan teknologi, kini kewajiban zakat bisa ditunaikan secara online, lho. Mulai dari fintech hingga e-commerce, ini deretan aplikasi yang menyediakan layanan untuk membayar zakat.
DANA
Dompet digital DANA menjalin kerjasama dengan Dompet Dhuafa untuk menyalurkan zakat. Cara membayar zakat di DANA sangat mudah. Anda hanya perlu masuk ke aplikasi DANA dan memilih Dompet Dhuafa.Setelahnya, anda tinggal memilih zakat fitrah. Nominal sudah langsung tersedia, anda hanya perlu melengkapi jumlah orang yang membayar zakat dan nama lengkapnya. Kemudian tinggal melakukan pembayaran sesuai nominal.
LinkAja
LinkAja menyediakan layanan LinkAja Syariah yang berisi program zakat dan sedakah yang telah bekerjasama dengan lembaga penyalur terpercaya seperti BAZNAS DKI, Aksi Cepat Tanggap (ACT), Rumah Zakat, dan Dompet Dhuafa.Cara membayar zakat melalui LinkAja cukup mudah, anda hanya perlu login ke aplikasi LinkAja kemudian memilih LinkAja Berbagi untuk pengguna IOS dan Menu Zakat untuk pengguna android.
Setelahnya akan diarahkan memilih partner penyalur zakat yang diinginkan dan memasukkan nominal pembayaran. Nah, setelah pembayaran terkonfirmasi, anda sudah berhasil membayar zakat.
Tokopedia
Melalui Tokopedia Salam, anda dapat membayar zakat secara online. Nantinya, zakat fitrah yang dibayarkan melalui Tokopedia akan disalurkan melalui BAZNAS DKI, Rumah Zakat, Rumah Yatim, NU Care-Lazisnu dan Dompet Dhuafa.Cara pembayaran cukup mudah. Anda hanya perlu mengakses Tokopedia Salam melalui web atau membuka halal corner > Tokopedia Salam > Zakat fitrah melalui aplikasi di smartphone. Setelah itu tinggal melengkapi data diri dan melakukan pembayaran.
Bukalapak
Bukapalak juga menyediakan layanan untuk anda membayar zakat. cara nya sangat mudah, anda hanya perlu mengakses Bukalapak melalui website atau aplikasi dan memilih zakat. Setelahnya, anda hanya perlu memasukan nominal dan nama.Jangan lupa untuk memilih lembaga penyalur zakat yang tersedia yaitu Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, NU Care-Lazisnu, BAZNAS, LAZISMU, dan Pusat Zakat Umat. Kemudian anda tinggal melakukan pembayaran saja.
Gojek
Melalui GoGive yang terhubung dengan layanan donasi kitabisa.com anda bisa membayar zakat melalui aplikasi Gojek. Anda hanya perlu membuka layanan GoGive dalam aplikasi, yang nantinya akan diarahkan ke web.Setelahnya, anda tinggal melakukan pencarian zakat fitrah dan memilih penyalur yang anda inginkan. Kemudian anda hanya perlu melakukan pembayaran seperti biasa dengan saldo Gopay anda yang telah otomatis terhubung.
Itulah deretan aplikasi yang akan membantu anda dalam menunaikan kewajiban zakat secara online. Nah, pandemi bukan menjadi halangan untuk berzakat ya. Yuk segera tunaikan zakat fitrah!
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.