Sugiyono, Bos CV Mitra Sukses Bersama ( Sumber : Tribunnews )
Likes
Investasi memang menjadi hal yang menarik, pasalnya dengan berinvestasi kita tak hanya dapat mengamankan uang kita tetapi juga bisa mendapat keuntungan. Sehingga, tak heran bila setiap instrumen investasi pasti memiliki “peminat” nya sendiri.
Sayangnya, masih banyak oknum-oknum yang memanfaatkan minat masyarakat terhadap investasi untuk menipu, umumnya orang yang kurang memiliki pemahaman terhadap dunia investasi yang menjadi korban.
Penipuan investasi ini bukan sesuatu yang baru, sejak dahulu sudah banyak kejadian penipuan investasi di berbagai daerah. Salah satu kasus investasi bodong adalah kasus investasi semut rangrang yang menimpa masyarakat Sragen pada 2014 silam.
Baru-baru ini, pelaku kasus penipuan investasi itu lolos dari tuntutan 10 tahun hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Sragen. Hal itu dinyatakan oleh Hakim pada sidang putusan kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berlangsung 27 April lalu.
Pelepasan Sugiyono -sang pelaku- dari jeratan jeruji karena kasus tersebut dinilai tidak termasuk ranah pidana, meskipun memang seluruh dakwaan yang ditujukan ke Sugiyono memang benar terbukti. Sehingga putusan hakim ini merupakan putusan lepas bukan bebas.
“Intinya bahwa putusannya itu lepas. Lepas maksudnya bahwa dakwaan terbukti, tapi bukan tindak pidana,” tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Saputro dikutip dari detik.
Akan tetapi, sebagai ganti dari tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar, Sugiyono diharuskan memberikan ganti rugi Rp.1,5 triliun kepada para mitra serta hartanya disita sebagai bukti kasus tindak pencucian uang.
Jumlah tersebut harus lunas dibayarkan selama 4 tahun, artinya Sugiyono perlu mencicil sebesar Rp1 miliar dalam sehari. Besar banget ya jumlahnya, memang bagaimana sih kasus penipuan yang dilakukan Sugiyono?
Baca Juga: Marak investasi Bodong, Apa Saja Pilihan Investasi yang Legal?
Kasus Investasi Bodong Semut Rangrang
Bermula dari perusahaan milik Sugiyono, CV Mitra Sukses Bersama (MSB) yang menawarkan investasi ternak semut rangrang. Mitra yang berinvestasi di MSB akan mendapatkan paket semut rangrang sesuai dana yang ditanamkan.Saat itu, MSB mematok harga Rp. 1,5 juta per paket semut. Skema nya adalah, para mitra akan diminta untuk “ternak” semut rangrang yang sudah dibeli, dimana nanti setelah semut berusia 5 bulan akan dibeli lagi oleh MSB sesuai harga paket diawal serta tambahan keuntungan.
Keuntungan yang ditawarkan oleh MSB sangat tinggi, Rp. 700 ribu per paket. Jumlah tersebut hampir 50 persen dari harga paket semut yang ditawarkan. Sehingga, bila mitra membeli 10 paket semut seharga Rp. 15 juta, maka setelah 5 bulan akan mendapat Rp. 22 juta.
MSB mengklaim bahwa semut rangrang itu akan diekspor ke luar negeri. Insentif yang menarik membuat banyak orang berminat untuk investasi pada ternak semut rangrang ini. Hingga investasi ini menyebar ke provinsi Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta dan Jawa Timur.
Jangkauan mitra yang semakin luas, tentu saja membuat jumlah anggota MSB bertambah. Diketahui, jumlah mitra MSB mencapai ribuan orang. Bukan hanya dari masyarakat biasa, juga ada aparat kepolisian yang terlibat dalam investasi bodong ini.
Setelah menjadi buah bibir di masyarakat, CV MSB tiba-tiba menutup usahanya pada Mei 2019. Hal itu membuat para investor panik memikirkan bagaimana nasib uangnya. Tetapi, Sugiyono berjanji akan mengembalikan uang investor pada Oktober 2019.
Usut punya usut, ternyata selama ini Sugiyono menggunakan dana investasi dari 6.000 investor atau mitra nya untuk trading mata uang kripto lho! Bahkan, keuntungan yang diberikan pada investor juga didapat Sugiyono dari hasil trading ini.
Waduh, ternyata selama ini investasi semut rangrang hanya kedok belaka ya. Sugiyono menipu para investor untuk memodali nya trading kripto nih.
Belajar dari kasus Sugiyono, perlu berhati-hati ya sebelum berinvestasi. Jangan lupa lihat latar belakang dan usaha yang sedang dijalankan tempat calon uang kamu diinvestasikan.
Selain itu, perlu diingat bahwa salah satu yang dibutuhkan sebelum investasi dan trading adalah memiliki modal. Jadi, jangan seperti Sugiyono ya, yang enggak punya modal dan akhirnya malah menipu untuk dapat modal. Haduh!
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.