Deretan Investasi Bodong yang Bikin Rugi Miliaran Rupiah!

Like

Deretan Investasi Bodong Illustration Bisnis Muda - Canva

Deretan Investasi Bodong Illustration Bisnis Muda - Canva

 

Alimama

Oktober 2020 silam, SWI memblokir aplikasi yang dicurigai menawarkan investasi bodong bernama Alimama. Belakangan ini, aplikasi Alimama memang tengah menjadi sorotan karena menjanjikan komisi kepada para penggunanya yang melakukan kegiatan transaksi “belanja” di sejumlah E-commerce.

Diketahui, Alimama mengiming-imingi para anggotanya dengan sejumlah komisi atas setiap transaksi belanja online di berbagai E-Commerce. Anehnya, pembelian barang tersebut bukan melalui platform resmi E-Commerce tersebut, namun harus melalui aplikasi Alimama.

Sebenarnya, ada aplikasi asli bernama Alimama yang merupakan anak usaha dari Alibaba, e-commerce asal Tiongkok. Namun, platform yang diblokir ini merupakan Alimama palsu yang menggaet anggota melalui situs almm.qdhtml.net dan alimamaonline.net.

Bahkan, Alimama palsu ini tidak tersedia di Apple App Store maupun Google Play Store.

Jika ingin menghasilkan uang, para pengguna aplikasi Alimama palsu disebut-sebut hanya perlu ‘berbelanja’ daring atau membuat transaksi belanja. Namun, uang pembeli tidak benar-benar dibelanjakan. Nantinya, dana akan dikembalikan beserta komisi tertentu dari total harga belanja.


Untuk dapat berbelanja dan mulai mendapat komisi, pengguna diharuskan melakukan menyetorkan uang atau top-up terlebih dahulu. Nantinya, uang yang telah disetorkan tersebut akan berubah wujud menjadi saldo Alimama.

Saldo Alimama ini lah yang nantinya akan digunakan sebagai modal berbelanja di lapak e-commerce.

Ada sekitar 7.825 orang yang sudah melakukan aduan atas aplikasi Alimama palsu ini. Dari ribuan aduan yang ada, diperkirakan total kerugian yang dialami oleh para pengguna aplikasi Alimama palsu ini mencapai Rp 24 Miliar dan terus bertambah.
 

TikTok Cash

Sempat viral beberapa waktu lalu, OJK telah resmi memblokir platform TikTok Cash, yang merupakan suatu platform yang menjanjikan uang bagi member yang telah mengerjakan tugas tertentu dengan cara menonton video pendek di platform TikTok.

Pemblokiran tersebut karena adanya dugaan TikTok Cash melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau pengelolaan investasi tanpa izin.

Publik sempat mempertanyakan perihal operasional TikTok Cash. Sebab sebelum bisa mendapatkan uang, pengguna harus mendaftar menggunakan nomor ponsel dan email, serta melakukan pembayaran untuk sejumlah paket tertentu.

Paket member yang ditawarkan TikTok Cash dihargai mulai dari Rp 89.000 dengan masa berlaku 8 hari hingga Rp 4.999.000 untuk masa berlaku selama 1 tahun.

Pihak resmi dari TikTok Indonesia mengatakan bahwa platform mereka tidak terafiliasi dengan platform manapun, termasuk TikTok Cash. Salah satu korban mengaku telah mengalami kerugian sebesar 50 juta hingga mengalami stroke.

Terkait hal tersebut, Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk selalu menggunakan layanan dan aplikasi dari entitas yang resmi dan berizin.

Adapun, informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
 

Vtube

Satgas Waspada Investasi memasukan Vtube (PT Future View Tech) sebagai salah satu jenis investasi ilegal. Vtube melakukan kegiatan investasi bodongnya dengan memberikan poin penghasilan bagi para member yang menonton iklannya maupun perekrut anggota baru serta mengizinkan transaksi jual beli poin antar pengguna.

Vtube memberikan profit sharing kepada pengguna atau anggota yang menonton iklan di aplikasi itu. Setiap kali menonton iklan, pengguna akan mendapatkan poin yang kemudian bisa dicairkan dalam bentuk uang. Satu VP setara dengan US$1 atau Rp14.000.

Mirip dengan TikTok Cash, poin penghasilan juga akan diberikan oleh Vtube juga member dapat merekrut anggota baru serta mengizinkan transaksi jual beli poin antar pengguna.

Pengguna juga akan ditawari untuk membeli aktivasi level misi. Bila pengguna mengaktifkan level misi, maka pengguna bisa mendapatkan keuntungan yang cukup besar dengan membayar sejumlah biaya terlebih dahulu.

Korban dari investasi bodong ini sudah mencapai ribuan orang dengan total kerugian hingga ratusan miliar rupiah, lho!

Nah, sudah seharusnya kita sebagai calon investor untuk belajar terlebih dahulu sebelum berbisnis atau berinvestasi pada suatu produk yang ditawarkan, agar tidak terjerat dalam investasi bodong yang merugikan.

Tetap waspada ya, Be-emers!

Baca Juga: Marak investasi Bodong, Apa Saja Pilihan Investasi yang Legal?



Nonton juga yuk video soal "Snack Video, Si Pesaing TikTok yang Dikira Mirip Vtube" berikut ini

 


Jangan lupa like, comment, subscribe, dan share ke teman-teman kamu ya!