Pertimbangan untuk Dibubarkan, Ramai Curhatan Mantan Karyawan Merpati

Curhatan Eks Karyawan Merpati Illustration Web Bisnis Muda - Image: Wikimedia

Curhatan Eks Karyawan Merpati Illustration Web Bisnis Muda - Image: Wikimedia

Like

Kabar kurang menyenangkan kembali datang dari dunia aviasi dalam negeri. Maskapai Merpati yang dikabarkan akan dibubarkan oleh Kementerian BUMN pun membawa curhatan para mantan karyawannya dan kini ramai diperbincangkan.

Saat ini, masalah restrukturisasi dan kelanjutan nasib maskapai Merpati atau PT Merpati Nusantara Airlines memang masih jadi pembahasan di Kementerian BUMN dengan Komisi VI DPR/RI.

Namun, sebelumnya Kementerian BUMN pernah menyebutkan kalau pihaknya berencana untuk membubarkan tujuh perusahaan di bawah naungannya. Ketujuh BUMN tersebut pun sudah enggak beroperasi sejak lama.

Meski begitu, sebelum langsung dibubarkan, Menteri BUMn Erick Thohir diketahui bakal melakukan asesmen lebih dulu nih sama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero). Dilansir Bisnis, hal itu dilakukan karena menimbang opsi lain yakni disinergikan dengan BUMN lainnya.

Sementara itu, dari keterangan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, penilaian yang akan dilakukan yakni berdasarkan aset, tenaga kerja, hingga operasional perusahaan dan penyelesaian kewajiban.


Baca Juga: Masuk Daftar BUMN yang Dibubarkan Tahun 2021, Ini Perjalanan Merpati Airline


 

Curhatan Eks Karyawan Merpati Illustration Web Bisnis Muda - Canva

Curhatan Eks Karyawan Merpati Illustration Web Bisnis Muda - Canva

 

Ramai Curhatan Eks-Karyawan Merpati

Di satu sisi, ramai soal curhatan para mantan karyawan Merpati Nusantara Airlines yang mempermasalahkan pesangonnya.

Diketahui dari laman Bisnis, Paguyuban Eks Pilot Merpati Nusantara Airlines tengah menuntut hak pesangon eks karyawan yang belum dibayar agar segera terpenuhi. Pasalnya, pesangon mereka mengalami ketidakjelasan sejak Merpati resmi  beroperasi sejak 1 Februari 2014 nih, Be-emers.

Pihak Paguyuban Eks Pilot Merpati Nusantara Airlines pun diketahui sudah melayangkan surat tuntutan terkait hal tersebut sejak 17 Juni 2021. Surat tersebut dikirim ke Presiden, Menteri BUMN, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, hingga Komisi VI DPR.

Pelayangan surat tersebut dilakukan pihak Paguyuban Eks Pilot Merpati Nusantara Airlines karena belum adanya tanggapan dari manajemen Merpati terkait hak yang belum terbayar tersebut.

Perlu kamu ketahui nih, sejak sudah enggak beroperasi lagi, Merpati masih punya utang pembayaran gaji karyawan dan uang pesangon lho.

Waduh! Makanya, enggak heran kalau kini Kementerian BUMN tengah berupaya untuk merestrukturisasi Merpati dan mempertimbangkan untuk membubarkannya atau enggak nih, Be-emers.

Akankah Merpati Nusantara Airlines bisa menyelesaikan tuntutan tersebut?