September Mendatang, Pemerintah Beri Bantuan Uang Kuliah Tunggal Sebesar Rp2,4 Juta Per Mahasiswa

Uang bantuan (Sumber: hot.grid.id)

Uang bantuan (Sumber: hot.grid.id)

Like

 Pembelajaran daring memang memiliki kekurangan dan kelebihan tersendiri. Tidak lain untuk kekurangan belajar daring adalah pemahaman para pelajar baik mulai dari tingkat sekolah dasar hingga ke perguruan tinggi menjadi sulit memahami materi jika hanya bermodalkan belajar sendiri di rumah.

Banyak orang tua yang bahkan tidak sempat untuk memperhatikan proses belajar anak karena harus sibuk mencari nafkah. Tentu hal ini membuat prestasi anak menjadi menurun.

Tidak terkecuali bagi kalangan mahasiswa yang ikut merasakan dampaknya selama pembelajaran daring. Pembelajaran yang terkesan kadang membosankan, atau bahkan sulit untuk dapat dipahami dari setiap sesi materi. 

Bahkan lebih parahnya lagi, terdapat beberapa tenaga pendidik (dosen) yang hanya memberikan tugas tanpa penjelasan yang jelas. Keluhan-keluhan ini telah disuarakan oleh kalangan mahasiswa.

Tentu, dengan tujuan agar dampak yang dirasakan mulai dari kesulitan jaringan hingga kekurangan uang dalam membeli kuota dapat didengarkan oleh pemerintah


Dilansir dari sumber Merdeka.com, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan menyalurkan bantuan untuk Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebanyak Rp745 milliar pada bulan September mendatang. Bantuan ini menindaklanjuti daripada keluhan mahasiswa yang belajar daring akibat covid-19.

Nadiem Makarim (Menteri Kemendikbudristek) mengatakan bahwa bantuan UKT ini diberikan secara at cost atau sesuai dengan besaran uang kuliah tunggal dengan batas maksimal masing-masing mahasiswa mendapat bantuan senilai Rp2,4 juta.

Jika besaran UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, maka selisih UKT tersebut menjadi kebijakan dari perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa.

"Jadi, bantuan ini kami berikan kepada mahasiswa yang kuliah aktif dan tidak termasuk mahasiswa penerima KIP ataupun beasiswa bidikmisi." Ujar Nadiem Makarim (Menteri Kemendikbudristek) dalam Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota dan Internet, Rabu (4/8), dikutip dari Jawapos.

Adapun mahasiswa untuk mendapatkan bantuan UKT ini agar mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi. Setelah itu pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan ke Kemendikbudristek.

Semoga bermanfaat :)