Senator Ron Wyden dan Pat Toomey Susun Proposal untuk Rombak RUU Soal Kripto Nih

Peraturan terkait Aset Kripto Illustration Web Bisnis Muda - Image: Canva

Peraturan terkait Aset Kripto Illustration Web Bisnis Muda - Image: Canva

Like

Regulasi terhadap aset digital seperti kripto memang tengah disorot oleh sejumlah negara, tak terkecuali Amerika Serikat. Nah, kini senator Ron Wyden dan Pat Toomey diketahui tengah menyusun proposal untuk merombak kembali RUU soal kripto nih, Be-emers.

Dilansir Bloomberg, Senator Ron Wyden dan Pat Toomey sedang menyusun proposal untuk merombak ketentuan cryptocurrency dalam RUU infrastruktur bipartisan senilai US$550 miliar. Sebab, sebelumnya RUU tersebut telah mendapat banyak kritik dari para trader dan investor.

Soalnya, para trader dan investor kripto menilai kalau ketentuan soal kripto dalam RUU tersebut terlalu luas dan enggak praktis. Bloomberg pun mencatat, hal tersebut juga dapat menyebabkan masalah baru bagi undang-undang yang sedang dirancang.

Di satu sisi, Komite Gabungan Perpajakan AS memprediksi kalau aturan crypto reporting yang kini ada di dalam RUU bakal menghasilkan pendapatan hingga mencapai US$28 miliar!

Baca Juga: Respon Rumor yang Beredar, Amazon Bantah Bakal Gunakan Bitcoin untuk Layanannya!
 

Hal yang Dipertimbangkan dalam RUU Kripto di AS

Menurut catatan Bloomberg, kedua senator tersebut telah mengkritik bahasa kripto dalam RUU tersebut. Sebab, mereka gagal menjelaskan bagaimana teknologi tersebut digunakan.


RUU yang mengatur kripto saat ini dinilai membutuhkan pertukaran mata uang kripto untuk melaporkan lebih banyak data ke Internal Revenue Service.

Bahasa yang mengatur ketentuan kripto di AS dinilai terlalu luas dan akan membutuhkan beberapa pihak dari dunia kripto, seperti penambang dan pengembang perangkat lunak, untuk melaporkan data yang enggak mereka akses.

Sementara itu, peraturan terkait mata uang digital seperti aet kripto juga dinilai telah menjadi area perhatian bipartisan karena nilainya telah meledak dalam beberapa tahun terakhir. Selain itu, penggunaannya juga kerap dikaitkan sama penghindaran pajak, pencucian uang, dan kegiatan terlarang lainnya.

Makanya, RUU soal kripto tersebut masih perlu untuk dirombak kembali nih, Be-emers. Adapun, kedua senator tersebut belum bisa memastikan kapan amandemen bakal siap untuk diselesaikan dalam pemungutan suara.

Akankah pemerintah Indonesia juga bakal menerapkan UU terkait kripto?