Hapus Beberapa Penyekatan, Pemerintah Adakan Ganjil Genap Kendaraan Saat PPKM

Ilustrasi Gambar Jalanan - Bisnis Muda - Canva

Ilustrasi Gambar Jalanan - Bisnis Muda - Canva

Like

Pandemi memang belum usai hingga sekarang dan pemerintah pun terus melakukan yang terbaik untuk masyarakatnya. Kini, titik penyekatan digantikan oleh diberlakukannya kembali sistem ganjil-genap bagi para pengguna kendaraan roda empat.

Ganjil Genap diberlakukan kembali saat PPKM Level 4 diperpanjang hingga 16 Agustus. Sistem tersebut sudah diberlakukan kembali sejak 12 Agustus 2021 kemarin dan berlaku setiap hari termasuk Sabtu dan Minggu.

Tetapi, ternyata banyak yang tidak mengetahui bahwa ganjil-genap sudah diberlakukan kembali oleh pemerintah. Hingga akhirnya terjadi kemacetan pada beberapa jalur, karena kurangnya informasi mengenai ganjil genap untuk kendaraan roda empat.

Ganjil genap diberlakukan seperti awal mula diadakannya, yaitu pada pukul 06.00-20.00 WIB yang diberlakun sesuai SK atau aturan dari Kadishub 320 Tahun 2021.

Diadakannya sistem ganjil genap kendaraan ini sudah di dukung oleh TNI, Polri, serta pemerintah, yang harus senantiasa ditaati oleh masyarakat di masa pandemi ini.


Ruas Jalan Pemberlakuan Ganjil Genap:
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan M.H. Thamrin
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Hayam Wuruk, serta jalan
  • Jenderal Gatot Subroto
Dengan diberlakukannya ganjil genap ini untuk kendaraan roda empat, memiliki pengecuali disaat pandemi, antara lain:
  1. Kendaraan Ambulance tetap diperbolehkan melintas dengan plat ganjil dengan tanggal genap
  2. Pemadam Kebakaran
  3. Kendaraan Pembawa Bahan Bakar Minyak (BBM)
  4. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
  5. Kendaraan yang berplat kuning (umum), seperti Transjakarta, Taxi,
  6. Sepeda Motor
  7. Kendaraan Pembawa Tabung Oksigen

Adapun plat merah atau kendaraan roda empat yang mengawasi jalannya presiden atau para anggota pemerintah yang sedang dalam melakukan tugasnya, antara lain:
  • Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, antara lain:
    • Mobil Presiden dan Wakil Presiden serta para pengawalnya diperbolehkan melewati jalur ganjil genap
    • Ketua MPR/DPR/DPD
    • Ketua MA/MK/KY/BPK
    • Kendaraan berplatdinas , seperti TNI dan Polri
    • Kendaraan pimpinan dan pejabat Negara asing dan lembaga Internsional yang menjadi tamur Negara
  • PMI
  • Kendaraan Mobilitas Vaksin dan Pembawa pasien Covid-19

Dengan adanya ganjil genap yang diberlakukan untuk kendaraan roda empat, maka untuk titik-titik pada penyekatan pun sudah dihilangkan. Namun, tetap dilengkapi dengan patroli oleh para anggota, seperti pada:
  • Jalan Sudirman-Thamrin
  • Jalan Gulungan
  • Jalan Sabang
  • Kawasan Kota Tuas
  • Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT)
  • Jalan Asia Afrika – Gerbang Pemuda
  • Kawasan Kemayoran
  • Kawasan Kemang
  • Kawasan Kelapa Gading
  • Jalan Raya Bogor
  • Kawasan Jatinegara
  • Kawasan Tanah Abang
  • Pasar Senen dan
  • Kawasan Ciledug Raya

Nah, buat para Be-emers, ingat-ingat yah jika mau keluar untuk hal penting dan menggunakan mobi!