Jadi Contoh Best Practice, Kartu Prakerja Diapresiasi KPK

Prakerja Illustration Web Bisnis Muda - Tech in Asia

Prakerja Illustration Web Bisnis Muda - Tech in Asia

Like

Airlangga Hartarto, selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menyampaikan bahwa Kemenko Perekonomian dan Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakeja diapresiasi Pimpinan KPK karena tetap terus memperbaiki tata kelola program Kartu Prakerja.

Selain itu, manajemen dinilai KPK telah mengikuti aturan, menetapkan SOP, persaingan insentif sampai ke penerimanya. Rencana aksi dan saran dari KPK pun juga seluruhnya telah diimplementasikan.

KPK juga menyatakan bahwa dalam mengelola suatu program besar dengan lingkup lebih dari ratusan kabupaten atau kota di Indonesia dalam memperkecil banyak persoalan, Program Kartu Prakerja ini merupakan contoh best practice. Yang membuat KPK yakin akan hal tersebut adalah karena program ini mampu menjadi contoh proyek bagi program-program lain.

Jumlah Program Kartu Prakerja ini akan disesuaikan setiap provinsinya menurut tingginya kasus Covid-19 dan jumlah pengangguran. Jumlah yang dibagikan juga akan mempertimbangkan aspek pemerataan agar kedepannya dapat dibagi sesuai proporsi.

Pada tahun 2020 program ini dinilai semakin membaik buktinya penerima Program Kartu Prakerja dari wilayah seperti Kalimantan Utara, Maluku, dan Papua relatif kecil. Tetapi, pada awal tahun 2021 wilayah tersebut mengalami peningkatan yang cukup signifikan.


Untuk memberikan suatu bimbingan, pendampingan pendaftaran, serta fasilitas dan akses, Pemerintah Daerah harus tetap mengikuti Surat Edaran Mendagri No. 560/2020 yang berisikan tentang Pelayanan pendaftaran Kartu Prakerja.

Dalam program pemberian pendampingan para manajer HRD dan perangkat UPT BP2MI Daerah, Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja akan bekerja sama dengan KADIN/APINDO dan BP2MI agar pendaftaran program Kartu Prakerja secara online bagi para pekerja yang terkena PHK dan PMI Purna dapat diarahkan dengan baik.

Program tersebut akan dibuka pendaftarannya bagi semua WNI yang berusia 18 tahun keatas yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal, tidak tercatat di DTKS Kemsos, bukan TNI/Polri, ASN, Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, Anggota DPR, DPRD.